
Lampung Utara (SL)-Aksi demonstrasi alias unjuk rasa (unras) yang seyogiayanya dilaksanakan Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung Utara, pada Senin, (2/9/2019), hanya isapan jempol semata. Aksi batal, dan mereka justru audensi dengan Kajari.
Sejumlah awak media menunggu selama lebih dari dua jam, rombongan yang dikabarkan akan melakukan aksi Unjukrasa mendesak pihak Kejaksaan Negeri Lampura menuntaskan dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana Operasional Pelayanan (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkup Dinas Kesehatan Kab. Lampura.
Namun terdengar kabar rombongan PC IMM hanya datang dengan sejumlah delapan orang anggota di kantor Kejari Lampura, sekitar pukul 11.30 WIB. Lalu delapan orang pengurus dan anggota PC IMM yang menggunakan almamater dengan ikatan pita berwarna putih di lengannya langsung masuk ke ruangan auditorium Kejari Lampura tanpa melakukan dan/atau menyampaikan aspirasi di hadapan publik dan sejumlah wartawan.
Ketua Umum PC IMM Lampung Utara, Jefri Ramdani, saat dikonfirmasi usai melakukan audensi dengan Kajari, Senin (2/8/2019), mengatakan, terkait hal itu tidak jadi dilakukan karena kedatangan mereka ke Kejaksaan setempat hanya ingin berdialog terkait kasus DOP, BOK, dan JKN yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara. “Yang jelas, maksud kedatangan kami ke sini ingin berdialog dan mendorong pihak Kejaksaan agar lebih serius melakukan penyidikan,” ujar Jefri, saat diwawancarai, Senin, (2/8/2019).
Menurutnya, PC IMM sangat mengecam keras tindakan korupsi di Lampung Utara, serta mendesak pihak Kejaksaan untuk bertindak cepat dalam menengani kasus korupsi, khususnya yang ada di Dinkes Lampung Utara yang saat ini menjadi sorotan publik. “Dari hasil dialog dengan Kajari tadi, kami memberikan jangka waktu 1 kali 10 hari ke depan. Apabila dalam waktu tersebut Kejari tidak dapat menyelesaikan, maka kami akan turun ke jalan menggelar aksi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala, menjelaskan, dalam pengusutan tindak pidana korupsi pihaknya tidak dapat dilakukan secara instan. “Sebab, hal itu perlu dilakukan secara bertahap dan benar-benar harus sesuai dengan prosedur dan ketetapan (Protap) yang ada,” jelas Yuliana Sagala, Senin, (2/8/2019).
Dirinya juga menyampaikan, dalam hal penanganan proses pelanggaran terkait kasus korupsi dilalui dengan dua tahapan, yakni penyelidikan dan penyidikan. “Jadi, kami mohon waktu untuk melakukan pemeriksaan dan keterangan dari para saksi,” ujar Yuliana.
Menurutnya, proses penyelidikan kasus korupsi itu tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan. “Tentunya perlu hal-hal yang harus dilalui dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus diperiksa dan dimintai keterangan menyangkut hal ini,” terangnya seraya mengatakan tidak bisa berjanji dalam tempo 10 hari kasus ini dapat selesai dan memastikan akan lebih serius menangani persoalan dimaksud. (ardi)