
Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (02/09/2019), menerima laporan Forum Wartawan Hukum (Forwakum) terkait dugaan korupsi yang dilakukan Muzani selaku Kepala Pekon (Kakon) Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat Tanggamus.
Dalam laporan yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ari Wibowo, menyatakan jika Kakon diduga telah melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 s/d 2018.
Pada saat menerima laporan tersebut, Kasipenkum Kejati mengatakan akan terlebih dahulu melakukan kajian dan telaah.
“Kita terima dulu laporannya dan akan dikaji guna tindak lanjuti dugaan yang dimaksud,” ujar Kasipenkum.
Kasipenkum melalui stafnya Rahma juga mengatakan, bahwa berkas di Kasipenkum paling lama empat hari dan selama tujuh hari selanjutnya berada di bidangnya (Pidsus/Inte-red).
“Paling lama 4 hari sudah kami serahkan kebagian intel atau pidsus,” jelas Rahma sambil berkomunikasi Lewat WA ke Kasipenkum.
Laporan Forwakum yang juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Tanggamus, mengharapkan pihak Kejati dapat mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Tim Investigasi Forwakum, Bandar Libya dan Roni mengatakan, bahwa dugaan korupsi yang terjadi terhadap ADD bantuan Pemerintah Pusat sejak Tahun 2017 s/d 2018 yang nilainya miliaran rupiah.
“Kakon diduga telah memanipulasi Anggara Pendapatan dan Belanja Pekon untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan penggelembungan dan pengeluaran fiktif serta tumpang tindih pengadaan,” kata Bandar Libya usai melapor ke Kejati.
Dari hasil Investigasi lapangan, lanjutnya, diketahui pengadaan pelaksaan dan pengeluaran tidak sesuai dengan APB-Pekon. Begitu pula kegiatan serta tunjangan dan honor lainnya.
“Pengeluaran dana untuk perangkat berkali-kali dan berbagai kegiatan serta pengadaan fiktif,” ujar Libya.
Penuturan senada diutarakan Roni, yang melakukan investigasi ke lapangan dan komunikasi langsung dengan Ketua Badan Hippun Pekon (BHP) Wahidin yang mengaku tidak tahu-menahu masalah APB-Pekon.
“Saya hanya dikasih honor dan disuruh tanda tangan saja. Saya juga tidak dikasih tahu masalah pengeluaran itu,” ungkap Wahidin yang saat itu berada di rumah Nasirun.
Wahidin mengaku, jika masih banyak pekerjaan yang belum selesai dan hingga saat ini masih dikerjakan.
Menurut Roni, saat ditanya masalah tukang dan kegiatan rutin yang masuk dalam pengeluaran anggaran, Wahidin mengaku tidak tahu.
“BHP tidak ada kantor dan kegiatan. Jadi saya tidak tahu. Saya hanya disuruh tanda tangan saja dan menerima honor,” aku Wahidin.
Sementara, Nasirun, sekretaris yang juga pembuat APB-Pokon 2017/2018 saat akan dimintai keterangan sedang tidak berada di rumah. “Nasirun sedang berada di Pringsewu,” terang Roni.
“Kami juga sudah memiliki salinan bukti pengakuan Wahidin dan ungkapan Nanang Budiono selaku Bendahara Pekon yang kecewa terhadap Kakon karena saat melakukan pencairan dana pekon hanya diberi 1jt,” ujar Roni.
Roni juga mengatakan, menurut hasil investigasi lapangan banyak ditemukan kejanggalan pada pengadaan material dan tukang serta alat tukang.
“Anggaran proyek bukan hanya materialnya yang dimark-up, tapi juga jumlah tukang dan alat kelengkapan tukang,” ujarnya. (Aan/Red)