
Bandar Lampung (SL)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung meringkus tiga pelaku tindak pidana narkoba yang dikendalikan dari Lapas di Provinsi Lampung, pekan lalu. Mereka adalah Muklis dari Aceh, Maryono sebagai kurir, dan Sahrul Efendi atau latif.
Kepala BNN Lampung Brigjen Ery Nursantari menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima BNN pada 19 Agustus 2019 dari masyarakat yang menyebutkan adanya pergerakan yang mencurigakan dari beberapa orang yang dianggap sebagai penerima barang di Gang Mawar, Bumi Waras, Telukbetung.
Atas laporan tersebut, kemudian BNN memonitor langsung pegerakan pelaku. Kemudian BNN bergerak dari Hajimena, Rajabasa, sekitar pukul 7.00 Wib. Lalu mereka mengikuti pelaku yang naik motor keluar dari Gang Mawar.
Kemudian pelaku masuk ke hotel Malaya Rajabasa kamar nomor 18. “Di sanalah ditemukan 3 kg sabu. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah target. Di sana, BNN menemukan 1.200 pil ekstasi yang dikemas dalam 3 bungkus,” jelas Ery.
Dijelaskan Ery, saat ditelusuri ternyata pelaku mengaku kalau pengedaran narkoba itu dikendalikan dari Lapas. “Atas temuan tersebutlah kemudian pengendali di Lapas dijemput oleh BNN,” ujarnya.
Ary mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap ada pergerakan narkoba. Dengan begitu peredaran narkoba tidak akan meluas dan setiap serangan narkoba tak bisa bergerak. “Untuk ketiga pelaku, akan dikenai kurungan seumur hidup atau hukuman mati,” katanya. (Red)