
Mesuji, sinarlampung.co – Seorang wanita berinisial ER, warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, menjadi korban dugaan pemerasan seksual (sextortion). Terduga pelaku berinisial P alias Putu, warga Register 45, Kecamatan Simpang Pematang, diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video asusila korban setelah ajakannya untuk menginap di hotel ditolak.
Aksi bejat ini bermula dari perkenalan keduanya di sebuah warung bakso hingga berujung pada hubungan intim. Namun, tanpa sepengetahuan dan izin dari ER, P diam-diam merekam adegan tersebut menggunakan ponsel pribadinya.
Kasus ini mulai terungkap saat P kembali mengajak ER untuk menemui dirinya di salah satu hotel di wilayah Simpang Pematang pada Minggu (14/6/2026). Lantaran ajakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh ER, pelaku diduga tersinggung dan menyimpan dendam.
Keesokan harinya, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, P mengirimkan sejumlah foto dan video asusila yang memperlihatkan wajah keduanya tanpa busana kepada ER melalui pesan singkat WhatsApp.
Tak berhenti di situ, P juga melancarkan aksi pemerasan. Pelaku mengancam akan menyebarkan konten bermuatan pornografi tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp 500.000 dan bersedia menemuinya di hotel tempat biasa mereka bertemu. Akibat ancaman tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma berat dan ketakutan.
Dugaan keterlibatan P diperkuat oleh kesaksian warga sekitar yang mencocokkan nomor WhatsApp pengirim video dengan nomor pribadi milik P. Selain itu, saat dikonfirmasi oleh jurnalis via telepon terkait tuduhan perekaman tanpa izin dan pemerasan ini, P tidak membantah secara lugas.
“Ini lagi (Hari Raya) Galungan, nanti saya telepon dulu ER-nya dan nanti saya telepon kembali ya, Pak,” ujar P dalam rekaman telepon yang kini dijadikan sebagai salah satu alat bukti. Setelah memberikan pernyataan tersebut, nomor ponsel P dilaporkan sudah tidak aktif.
Aksi pengiriman video ancaman itu juga disaksikan langsung oleh seorang warga bernama Muhammat Riski, yang saat itu berada di samping korban saat pesan WhatsApp dari pelaku masuk.
Tidak terima atas perlakuan dan ancaman yang diterimanya, ER resmi menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari HD dan YK untuk mendampingi dirinya menyelesaikan perkara ini secara hukum.
Tim kuasa hukum menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh P sudah memenuhi unsur pidana murni terkait pemerasan seksual.
“Ini murni kasus sextortion. Pelaku merekam tanpa izin, memanfaatkan video pribadi untuk memaksa kehendak, meminta sejumlah uang, dan mengancam korban. Ditambah lagi ada bukti rekaman pengakuan pelaku yang menyatakan akan menghubungi korban. Unsur pidananya sangat tebal,” tegas kuasa hukum ER kepada wartawan, Senin 29 Juni 2026.
Menurut tim hukum korban, perbuatan P diduga kuat melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman Pencemaran Nama Baik atau Membuka Rahasia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, tim kuasa hukum telah mengantongi surat kuasa resmi dan sedang mempersiapkan berkas laporan untuk diserahkan ke Polres Mesuji. Langkah hukum ini diambil agar pelaku dapat segera diusut tuntas, memberikan efek jera, serta mencegah adanya korban-korban baru di kemudian hari. (red)