
Bandarlampung, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tampaknya tidak mau begitu saja memercayai klaim sakit Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian. JPU kini tengah menyiapkan tim dokter independen untuk memeriksa langsung kondisi kesehatan saksi kunci perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pusaran kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tersebut.
Diklaim Tifus dan Mangkir Sidang, Rekam Jejak Aktivitas Bupati Nanda Indira Justru Padat
Langkah “jemput bola” ini diambil setelah istri terdakwa mantan Bupati Dendi Ramadhona itu kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2026.
JPU menegaskan, hasil pemeriksaan tim dokter independen ini nantinya akan menjadi dasar hukum untuk menghadirkan Nanda secara paksa ke ruang sidang jika dinyatakan sehat.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar saksi atas nama Nanda Indira dapat dihadirkan secara langsung memberikan keterangan di persidangan. Kami meminta untuk diperiksakan oleh dokter independen kejaksaan. Apabila hasilnya menyatakan sehat, maka kami mohon untuk bisa membawa saksi tersebut langsung,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, usai persidangan.
Rencananya, tim dokter independen bentukan kejaksaan tersebut akan mulai bergerak hari ini, Selasa (30/6/2026), untuk menentukan mekanisme pemeriksaan medis terhadap Nanda.
Jaksa Tolak Opsi Zoom
Agus Kurniawan menggarisbawahi bahwa kesaksian secara daring (virtual/Zoom) hanyalah sebuah pengecualian darurat, bukan prioritas. Kehadiran fisik seorang saksi di hadapan hakim tetap menjadi prinsip utama dalam pembuktian perkara pidana demi menguji kebenaran materiil.
Terlebih lagi, nama Nanda Indira disebut-sebut sebagai figur sentral yang memegang kunci pembuktian aliran dana terlarang sang suami. “Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Nanda merupakan salah satu saksi kunci. Karena itu kami merasa yang bersangkutan harus hadir memberikan keterangan di bawah sumpah,” tambah Agus.
JPU membeberkan, keterangan Bupati Pesawaran itu sangat mendesak guna menguji status kepemilikan sejumlah aset mewah yang didakwakan dalam perkara TPPU Dendi Ramadhona, termasuk di antaranya aset berupa tanah serta barang-barang bernilai tinggi lainnya yang diduga kuat disamarkan menggunakan nama Nanda.
Kubu Terdakwa Sebut Nanda Sudah Keluar dari RSUDAM
Di pihak seberang, tim penasihat hukum terdakwa justru terus berupaya melobi majelis hakim agar Nanda diizinkan bersaksi dari balik layar monitor.
Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, mengungkapkan sebuah fakta baru bahwa Nanda sebenarnya saat ini sudah keluar dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM).
Kendati demikian, ia berdalih kondisi kesehatan sang bupati masih dalam tahap pemulihan pasca-perawatan. “Demi menjaga kesehatan beliau, kami memohon agar diizinkan memberikan keterangan melalui Zoom,” ujar Sopian.
Sebagai jalan tengah untuk meyakinkan hakim, Sopian mengusulkan agar proses pemeriksaan daring tersebut nantinya tetap dilakukan dengan pendampingan resmi dari tenaga kesehatan serta perwakilan dari pihak kejaksaan.
Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto. Apakah hakim akan mengabulkan permohonan daring kubu terdakwa, atau justru mendukung langkah progresif JPU yang mengerahkan dokter independen untuk menyuratkan kepastian medis hari ini. (Red)