
Bandarlampung, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menetapkan 16 desa/pekon di wilayah Provinsi Lampung sebagai lokasi sasaran Program Desa Wisata Berbudaya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mendongkrak ekosistem ekonomi berbasis desa melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pemprov Lampung Hidupkan 16 Desa Budaya
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/320/V.20/HK/2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur pada 9 Juni 2026. Langkah ini sekaligus menjadi implementasi konkret dari visi daerah “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mandiri.
Dalam diktum keputusan tersebut, wilayah yang dipilih tidak hanya mencakup klasifikasi administrasi desa atau pekon, melainkan juga kampung dan kelurahan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Gubernur menegaskan bahwa lokasi yang masuk dalam program ini wajib memenuhi sejumlah kriteria ketat, mulai dari kemudahan aksesibilitas hingga kepemilikan amenitas pariwisata yang memadai.
“Lokasi sasaran harus memiliki kekayaan budaya dan potensi lokal, baik itu wisata alam, budaya, maupun sejarah. Selain itu, kesiapan fasilitas penunjang seperti nuwo adat, sanggar seni, hingga sarana akomodasi seperti homestay juga menjadi indikator utama,” bunyi petikan diktum kedua keputusan tersebut.
Lebih lanjut, program ini dirancang dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan masyarakat lokal. Pemerintah Provinsi Lampung berharap integrasi antara pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian budaya Lampung.
Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, regulasi ini mengamanatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung sebagai leading sector untuk merumuskan aturan dan kebijakan operasional lebih lanjut.
Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pihak Pemprov Lampung juga membuka ruang evaluasi dan pembetulan secara berkala apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam implementasi kebijakan tersebut. (Red)