
Muba (SL)-Polisi Sektor Babat Toman, Polres Muba menangkap Doni Fora (25), warga Lk. IV Talang Jawa Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Rabu 28 Agustus 2019. Dia ditangkap atas laporan istrinya, Meissy Heni Sepyani (21), yang kini tinggal Lk. III Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, dalam kasus penganiayaan dalam rumah tangga atau KDRT.
Doni Fora dan Meissy, adalah suami istri, yang dalam menjalani bahtera rumahtangganya kerap terjadi pertengkaran. Lalu sang istri memilih pulang kerumah orang tuanya.
Dihadapan Polisi korban mengata pada hari Senin (15/7/2019) sekitar pukul 17.00 wib, saat dirinya melintas di jembatan III Kel. Babat Kec. Babat Toman Kab. Muba, bertemu Doni, yang langsung menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Diduga Doni yang kesal dengan korban lalu memukul kepala korban sebanyak 2 kali dengan tangan kosong sehingga korban mengalami lebam dan benjol dikepala. Setelah memukul korban, tersangka pergi meninggalkan korban. Atas peristiwa itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, mengatakan Rabu (28/8/2019) sekira pukul 09.00 wib Unit Reskrim Polsek Babat Toman mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yang telah melakukan KDRT/Penganiayaan terhadap istrinya.
Mendapat informasi tersebut. Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Joharmen, melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di Ruko dekat Jembatan II Kel. Babat Kec. Babat Toman. ”Untuk saat ini tersangka berada di Polsek Babat Toman guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan akan kita terapkan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun” kata Kapolsek Babat Toman. (Sudir nk)