
Lampung Utara (SL)-Sejumlah pedagang Pasar Pagi Kotabumi mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan ilegal dengan mengatasnamakan oknum di lingkup Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Mendapati hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan setempat, Wan Hendri, langsung turun lapangan, Rabu pagi, (28/8/2019), sekitar pukul 08.30 WIB, guna memastikan keluhan tersebut.

Saat tiba di lokasi, Kadisdag Lampura bersama jajaran yang didampingi Koordinator Unit Pasar (KUP) Pasar Pagi Kotabumi, Bambang Irawan, langsung melakukan tatap muka dengan sejumlah pedagang. Dihadapan Kadisdag Lampura, salah seorang pedagang kue, Cik Asiu alias Lilian, pedagang kue, mengeluhkan tarikan pungutan yang selama ini dilakukan oknum dan secara bergantian.
“Dalam sehari, pedagang di sini ditarik pungutan sebanyak tiga kali, Pak. Pungutan itu selama ini terkadang ga ada tiketnya,” keluhnya di hadapan Kadisdag Lampura dan sejumlah awak media, Rabu, (28/8/2019), yang mengaku sudah berdagang di lokasi tersebut sejak masih remaja.
Hal serupa juga disampaikan pedagang kue, Susana, yang diketahui sudah berdagang selama hampir 10 tahun di Pasar Pagi Kotabumi. Di sudut kios pasar lainnya di lokasi yang sama, seorang pedagang bumbu dapur, Lasiah, mengaku sudah lebih dari sepuluh tahun berdagang di Pasar Pagi Kotabumi, juga menyampaikan tidak pernah diberikan tiket oleh petugas salar (penarik pungutan).
“Kami ditarik pungutan harian sebanyak tiga kali dan untuk bulanan ditarik pungutan sebanyak dua kali. Selama ini, ya, gitu, Pak. Karcis retribusinya kadang ada kadang tidak,” ujar Lasiah yang juga diamini Anita, seorang pedagang sayuran yang sudah berdagang sejak tahun 1996. Demikian juga dikeluhkan, Sumiyati, seorang pedagang ayam potong yang baru tiga bulan berdagang di Pasar Pagi Kotabumi.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi, oknum yang diduga melakukan praktik pungli di Pasar Pagi Kotabumi itu salah satunya berinisial ‘N’. Mendapati hal itu, Kadisdag Lampura, Wan Hendri, menegaskan, agar para pedagang yang ada di Pasar Pagi Kotabumi, tidak memberikan uang yang diminta oleh oknum yang mengatasnamakan petugas dari instansi manapun jika tidak memberikan tiket retribusi.
“Mulai hari ini saya tekankan kepada seluruh pedagang, melalui pengelola KUP Pasar Pagi, agar tidak memberikan uang yang diminta. Jika tidak diberi tiket retribusi, itu bukan petugas kami (Dinas Perdagangan.red). Saya instruksikan kepada KUP Pasar Pagi, pantau persoalan ini,” tegas Wan Hendri, dihadapan sejumlah pedagang, seraya memberikan nomor telepon pribadinya jika pedagang diresahkan oleh oknum-oknum yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Wan Hendri mengatakan retribusi pasar yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp.2.000,- dan Rp.1.500,- untuk retribusi keamanan. “Retribusi itu ditandai dengan adanya tiket resmi yang dikeluarkan dari Dinas Perdagangan. Sekali lagi saya tegaskan, tolak permintaan pungutan dengan dalih apapun tanpa adanya tanda penerimaan secara resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wan Hendri.
Dirinya juga menyampaikan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan pada asosiasi yang terkait dalam pengelolaan Pasar Pagi Kotabumi dan akan melakukan sosialisasi terhadap Perda Retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Bisa jadi pedagang di sini (Pasar Pagi) ada yang belum tahu besaran retribusi yang secara resmi telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itulah, kami akan segera melakukan sosialisasi,” papar Wan Hendri.
Sementara itu, di tempat yang sama, pengelola KUP Pasar Pagi Kotabumi, Bambang Irawan, mengatakan, jumlah petugas yang secara resmi di bawah binaannya sebanyak sembilan orang petugas. “Petugas kami ada sembilan orang dan dilengkapi dengan buku tiket yang harus diserahkan pada pedagang,” jelas Bambang Irawan, saat dikonfirmasi, Rabu, (28/8/2019), mendampingi Kadisdag Lampura melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pagi Kotabumi.
Jika ada pedagang yang tidak mendapatkan tiket retribusi, kata Bambang, bisa jadi itu dikarenakan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan lama. “Kami sudah sampaikan pada seluruh petugas untuk memberikan tiket retribusi pada para pedagang. Hal ini juga untuk menghindari polemik dan kesalahan prosedural,” paparnya.
Namun, bisa jadi, dikarenakan sumber daya manusia (SDM) dengan pengetahuan yang terbatas, hal itu menjadi tidak dilaksanakan oleh petugas. “Terkait oknum yang mengambil pungutan tanpa dibekali dengan tiket retribusi, kami akan telusuri lebih dalam dan akan menerapkan agar pedagang tidak memberikan uang yang diminta oknum dimaksud,” kata Bambang Irawan. (ardi)