
Muba (SL)-Oknum petugas security (Satpam,red) Pos Well 8 PT Conoco Phillips bernama Zainal Abidin (38) warga Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa harus mendekam dibalik jeruji besi, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Korban adalah yatim piatu, teman anaknya sekolah, Pondok Pesantren Izatulkamillah Hifdzil Quran Desa Macang Sakti.
Dirinya ditangkap oleh jajaran Polsek Sanga Desa pada hari Senin (26/8 kemarin). sekitar pukul 18.00 WIB saat berada ditempat kerja, karena diduga terbukti telah lakukan penganiayaan terhadap M.S (13) seorang bocah yatim piatu, warga Desa Macang Sakti. Penganiayaan dipicu perterkaran anak pelaku dengan MS di sekolahan.
Akibat Penganiyaan itu korban mengalami luka robek di bagian wajah hingga harus dijahit sebanyak 3 jahitan, selain itu bagian belakang telinga dan bahu sebelah kanan korban memar. Salah seorang guru korban yakni Rena yang melerai dengan cara memeluk tersangka pun juga sempat menjadi sasaran tendangan tersangka.
Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, kejadian bermula dari perselisihan omongan yang terjadi antara korban MS dengan anak tersangka yang terjadi di sekolah nya di Pondok Pesantren Izatulkamillah Hifdzil Quran Desa Macang Sakti pada hari Minggu 25 Agustus 2019 kemarin.
Dari kejadian itu, anak tersangkapun kemudian melapor kepada tersangka sambil menangis. Tersangka yang terbawa emosi pun akhir nya kalap, mendatangi dan menganiaya korban yeng tengah berada di Pondok Pesantren dengan cara memukul dan menendang bagian wajah dan kepala korban.
Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka yang telah menganiayaan tersebut. Kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanga Desa. Mendapatkan laporan tersebut, dengan sigap Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, kemudian memerintahkan Kanitreskrim Ipda Lekat Haryanto, untuk segera melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
“Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata pelaku sedang bekerja di Pos Security Well 8 PT Conoco Phillips. Tersangkapun langsung kita tangkap tanpa adanya perlawanan. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Menurut Iptu Beni Okimu tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka akan kita jerat dengan UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu kakak ipar korban yakni Nasution (26) berharap agar tersangka dihukum seberat-beratnya. “Harapan kami agar pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya. Karena adik kami saat ini mengalami luka-luka dan trauma akibat kejadian tersebut,” tuturnya. (Sudir nk)