
Lampung Utara (SL)-Terkait belum adanya kejelasan penanganan dugaan raibnya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Wonomarto, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara, Suma Wibawa, menyampaikan jika pihaknya telah meminta klarifikasi secara langsung pada Kepala Sekolah, Murtini, beberapa waktu lalu.
“Terkait dana bantuan PIP yang diperuntukkan bagi peserta didik di SD Negeri 2 Wonomarto dari keluarga dalam katagori prasejahtera, Kepsek Murtini sudah kami panggil untuk klarifikasi. Saat itu, dirinya (Murtini.red) mengaku jika dana tersebut hilang,” ungkap Suma Wibawa, Senin, (26/8/2019), saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya.
Namun, kata Suma, Kepsek Murtini mengaku jika tidak memberikan laporan pada pihak yang berwajib. “Saat itu, kami sampaikan pada Murtini, yang menguatkan pernyataan hilangnya dana PIP di sekolah yang dipimpinnya yakni laporan tertulis pada kepolisian. Dan hal ini tidak dilakukannya,” terang Suma.
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan agar Kepsek SD Negeri 2 Wonomarto, Murtini, agar dapat mempertanggungjawabkan hilangnya dana tersebut. “Dirinya harus bertanggung jawab atas hilangnya dana bantuan PIP. Saat itu, dia menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dan diberikan pada siswa yang berhak menerimanya dalam tempo satu bulan,” tutur Suma.
Terhitung dari perjanjian itu dilakukan, kata Suma Wibawa, baru berjalan tiga minggu. “Batas akhir agar Kepsek Murtini dapat merealisasikan dana PIP yang hilang tersebut tinggal satu minggu lagi. Jika tidak direalisasikan, maka kami akan merekomendasikan pada instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” katanya.
Meski demikian, Suma Wibawa menegaskan, walaupun dana PIP telah dikembalikan, pihaknya akan tetap meneruskan persoalan ini ke Inspektorat Lampung Utara agar diambil langkah sebagaimana mestinya. “Untuk saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari Kepsek Murtini. Selanjutnya akan kami rekomendasikan agar Inspektorat dapat lebih mendalami persoalan tersebut. Hingga saat ini, kami belum memberikan laporan resmi secara tertulis pada pihak Inspektorat Lampura,” paparnya.
Saat ditanyakan atas adanya indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Wonomarto, pihaknya menyampaikan akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev). “Dalam waktu dekat, kami akan melakukan monev untuk penggunaan dana BOS. Tidak hanya di SD Negeri 2 Wonomarto, tapi di seluruh sekolah dasar yang ada di Lampura,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ketidakjelasan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Wonomarto disebabkan sistem administrasi dan manajemen yang diterapkan Kepala Sekolah dimaksud tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Kasi Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura, Dian Ratna Hapsari. Dirinya mengakui jika pihaknya menemukan adanya kesalahan dalam hal manajemen pengelolaan dana BOS di SD Negeri 2 Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
“Beberapa waktu yang lalu, kami melakukan peninjauan atas pengelolaan dana BOS di SD Negeri 2 Wonomarto sebagai wujud dari pembinaan rutin yang dilakukan Disdikbud Lampura,” kata Dian Ratna Hapsari, saat diwawancarai, Selasa, (6/8/2019), di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, persoalan misinterpretasi (kekeliruan) Kepsek Murtini dalam mengelola dana BOS yang ditemui pihak Disdikbud Lampura, yakni dengan tidak melibatkan bendahara serta dewan guru di sekolah dasar tersebut serta tidak menerapkan transparansi administrasi.
“Melihat adanya fakta-fakta yang menurut kami tidak sesuai dengan juklak dan juknis dalam pengelolaan dana BOS, kami saat itu langsung memberikan arahan maupun saran agar Kepsek Murtini kembali pada aturan pengelolaan dana BOS sesuai dengan Juklak dan Juknis yang telah diatur dan ditetapkan pemerintah,” terang Dian seraya menegaskan kembali jika hal itu merupakan langkah pembinaan Disdikbud Lampura yang wajib dilaksanakan Kepsek Murtini.
Namun, dirinya (Dian Ratna Hapsari) mengelak saat ditanyakan pihaknya terkesan membiarkan dana BOS di SD Negeri 2 Wonomarto tetap bergulir, meski telah ditemukan kejanggalan dan ketidaksesuaian manajemen pengelolaan dana BOS yang tidak mengikuti Juklak dan Juknis.
“Untuk pencairan dana BOS itukan dasarnya dari SPJ (surat pertanggungjawaban) yang disusun pihak sekolah tersebut dan diberikan kepada kami. Dalam hal SPJ-nya, yah, tidak ada masalah, kok,” kelit Dian. Dirinya juga menyampaikan agar menanyakan secara langsung dengan bendahara di sekolah tersebut.
Meski demikian, hasil penelusuran awak media ini, beberapa waktu lalu, dewan guru di SD Negeri 2 Kotabumi menegaskan selama satu periode kepemimpinan Kepsek Murtini, hanya di triwulan II tahun 2019 saja mengetahui adanya pembelian buku dan pengecatan sekolah.
“Dana BOS itukan juga diperuntukkan membantu operasional sekolah, seperti membeli buku, honor guru, dan lainnya demi kelancaran kegiatan belajar-mengajar (KBM),” ujar Diqn Ratna Hapsari menampik pernyataan dewan guru tersebut, seraya menyampaikan selain dengan data yang tertuang di dalam SPJ, pihaknya juga melakukan cross check secara langsung.
“Jadi, antara data dalam SPJ dan bentuk fisiknya tidak ada masalah. Kesalahan yang ditemukan hanya persoalan manajemen dan dalam hal ini Kepsek Murtini sudah kami lakukan pembinaan secara intens,” tegasnya.
Dengan adanya permasalahan di SD Negeri 2 Wonomarto, kata Dian, esensi permasalahannya ada di Program Indonesia Pintar (PIP), bukan dana BOS. Dirinya juga mengimbau agar seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Utara tetap melaksanakan amanat pengelolaan dana BOS sesuai dengan Juklak dan Juknis. “Laksanakan pengelolaan dana BOS dengan tetap merujuk pada juklak dan juknis agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” bebermya.
Diakhir wawancara, Kasi Dikdas Disdikbud Lampura ini juga tidak menampik jika ada hal serupa di sekolah dasar lainnya yang ada di kabupaten yang dikenal dengan slogan Ragem Tunas Lampung ini. (ardi)