
Serang (SL)- Masyarakat Bojong Menteng, yang tergabung dalam Koalisi Pantau Kebijakan Pembangunan Provinsi Banten melakukan aksi demo di depan Pendopo Kabupaten Serang. Mereka menuntut agar segera meuntaskan dugaan jual belikan tanah Negara di Blok 06,07,08,di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang dilakukan oleh oknum aparat desa.
Koordinator aksi Sudik mengatakan bahwa aksi ini merupakan aksi keprihatinan atas dugaan terjadinya memperjualbelikan Aset Negara di daerah Bojong Menteng yang melibatkan oknum perangkat desa dan oknum-oknum swasta dan pemerintah, “Bupati Serang dalam hal ini Ratu Tatu Chasanah selaku Kepala Daerah, harus menindak tegas oknum Pejabat sementara (Pjs) Desa Bojong Menteng berinisial (K) yang diduga kuat terlibat,” kata Sidik di depan pintu Pendopo Pemkab Serang, Kamis (22/08/2019). .
“Kami berharap ketegasan Ibu Bupati Serang, agar segera mungkin mencopot setatus ASN nya, karna diduga kuat telah melakukan penjualan tanah negara yang sudah penetapan lokasi untuk dibangun Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) oleh Bupati Serang pada tahun 2017, yang sekarang perkaranya sudah ditangani Kejari, Sekaligus meminta agar menindak tegas oknum yang terlibat didalamnya,” lanjut tegas Sidik
Sidik juga mengatakan bahwa surat pengunduran diri sudah dibuat oleh Pjs Desa Bojong Menteng, namun belum ada keputusan dari Bupati Serang selaku kepala daerah. “Iya belum ada keputusan dari bupati untuk melakukan pemutasian atau pencopotan, akan tetapi surat pengunduran diri sudah dibuat oleh Pjs saat ini,” katanya
Senada dengan sidik,Apipudin yang juga koordinator aksi Koalisi Pantau Kebijakan Pembangunan Provinsi Banten meminta pada Kejari Serang agar menindak lanjuti kasus ini. “Kami juga meminta pada Kejari Serang agar tanah negara yang telah dijualbelikan oleh Pjs Desa Bojong Menteng disita dan dibuat Plang, karena kasusnya sedang ditangani Kejari, dan segera mengusut secara tuntas oknum yang telah melakukan penjualan dan pembelian agar diproses secara hukum dan diberikan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negeri ini,” tandasnya. (suryadi)