
Jamah Muhammad Nasir terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti berupa uang Rp21.650.000 dari meja dan tas kerjanya terhitung 17 Agustus 2019. Alasan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis melepas tersangka korupsi itu, Sabtu malam (17/8), ada permohonan dan jaminan dari isteri Jamal Muhammad Nasir.
Kejati Lampung telah mengamati tersangka korupsi tersebut tiga hari sebelum di-OTT, Jumat sore (16/8). Jamal Muhammad Nasir, tersangka, diperiksa bersama seorang pelapor dan tiga saksi lainnya. Kejati Lampung juga menetapkan Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka pemerasan dan dikenakan Pasal 12-e tentang perbuatan pegawai negeri yang menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang.
Pengamat hukum dari Universitas Lampung Dr Budiono, mengatakan pihak Kejati seharusnya menjelaskan secara transparan soal OTT itu. Menurut Budiono, pihak Kejati Lampung seharusnya sejak awal memberikan keterangan siapa saja yang jadi tersangka dan permasalahannya secara transparan agar tak menimbulkan kesan negatif di masyarakat. (Red)