
Lampung Utara (SL)-Tepat di malam takbiran menyambut hari raya Idul Adha 1440 H, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan menangkap seorang pria dengan sangkaan melakukan aksi pencurian dua ekor sapi milik korban Toat Fitra Dinata, (35), warga Dusun Saungmarga, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara.
Dalam penangkapan yang langsung dipimpin Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, pada Sabtu, (10/8/2019), malam, sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka Samidi, (43), yang didasari dengan adanya laporan Polisi bernomor : LP/B-186/VII/2013/POLDA LAMPUNG/RESLU, tanggal 30 juli 2013.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, menyampaikan, tersangka Samidi yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan mengakui aksi pencurian dua ekor sapi betina dilakukannya bersama rekan tersangkas Sardi yang lebih dahulu telah tertangkap.
“Saat pencurian dua ekor sapi itu dilancarkan, dirinya beraksi bersama Sardi yang lebih dulu telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Sementara, ketika itu, tersangka Samidi berhasil meloloskan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) wilayah hukum Polres Lampung Utara,” terang AKP. Sukimanto, Minggu, (11/8/2019), kepada sinarlampung.com.
Dari hasil penyidikan dan keterangan korban pemilik dua ekor sapi betina dimaksud, kejadian itu berlangsung pada Selasa, (30/7/2013), dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. “Dari kejadian itu, ditaksir, korban mengalami kerugian dua ekor sapi betina senilai Rp25.000.000,'” kata Sukimanto.
Dijelaskan lebih lanjut, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka saat beraksi dengan cara memasuki halaman belakang rumah korban yang kemudian membuka pintu kandang untuk masuk dan mengambil dua ekor sapi berwarna putih yang berada di dalam kandang dalam kodisi terikat.
Lalu, ujar Sukimanto, kedua tersangka kemudian melepaskan ikatan tali dan menarik sapi hasil curian tersebut untuk dibawa di pinggir jalan perkebunan karet di seputaran daerah SKB, Desa Bandarkagunganraya. “Di tempat tersebut, kedua tersangka langsung menyerahkan sapi hasil curian tersebut untuk dijual kepada Hari Wibowo, yang saat ini juga sudah terhukum. Ketika itu, ia (Hari Wibowo) sudah menunggu di tempat tersebut dan langsung memberikan sejumlah uang kepada kedua tersangka dengan nilai Rp.8.500.000,-,” ungkap Sukimanto.
Dijelaskan Sukimanto lebih lanjut, tersangka Samidi, yang merupakan warga Dusun Wonojoyo Barat, Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara ini, mengakui, dari hasil penjualan sapi hasil curian itu, dirinya (Samidi) mendapatkan uang Rp. 5.000.000,- sedangkan Sardi mendapatkan bagian uang sebesar Rp.3.500.000,-. “Penangkapan atas tersangka Samidi berawal dari adanya informasi akurat tentang keberadaan. Mendapatkan informasi itu, anggota langsung bergerak cepat untuk menangkap paksa tersangka,” pungkas Sukimanto. (ardi)