
Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan unsur kesengajaan melakukan eror kepada Web LPSE saat proses tender atau lelang online. Sehingga setiap proses lelang itu menggunakan model ijon, dan berbagai macam cara pengkondisian pemenang proyek.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan modus permasalahan PBJ dan LPSE sudah terdeteksi KPK. Modus tersebut, salah satunya, paket yang dilelang sudah ada yang punya (Ijon), bagi-bagi paket pekerjaan, intervensi dinas atau pokja, intervensi SPSE, hingga paket di pecah-pecah menjadi celah untuk korupsi.
“Jika penyedia pengantin-nya ada kekurangan dokumen penawaran, maka dimasukan lagi melalui orang ketiga. Lalu penyedia pengantin hanya memberikan dokumen dan user id kepada Dinas PUPR, semua proses mulai RAB, SPEK, tenaga teknis,dan lain lain dibuat oleh Dinas PUPR, dan banyak ditemui juga tender gagal sampai dua kali agar bisa penunjukan langsung,”jelasnya.
Lebih lanjut, kata Yuyuk kepala daerah punya power untuk mendekte anak buahnya untuk mengatur sistem tersebut. “Ya makanya banyak kasus kepala daerah seperti Bupati, Walikota, Gubernur, dan wakil rakyat, tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT),” pungkasnya. (rls/red)