
Lampung Utara (SL)-Persoalan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operaaional Sekolah (BOS) dan serapan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) setempat, Toto Sumedi, mengatakan telah mengetahui informasi tersebut.
“Ya, meskipun saya terbilang baru menjabat sebagai pelaksana tugas, namun informasi atas adanya dugaan dan kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS dan PIP di sekolah dasar tersebut sudah saya dengar,” kata Plt. Kadisdikbud Lampura, Toto Sumedi, saat dikonfirmasi, Kamis, (8/8/2019), di ruang kerjanya.
Toto Sumedi, yang saat ini masih tercatat sebagai Asisten II Pemkab. Lampura, menegaskan, sejak mendapatkan informasi dimaksud, belum lama ini, Kabid Dikdas yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kasi SD Disdikbud Lampura, Dian Ratna Hapsari, telah turun lapangan untuk melakukan penjajakan sementara guna menggali informasi lebih dalam.
“Hasil dari penjajakan itu memang ditemukan beberapa hal yang saat ini sedang dikonsep oleh Dian Hapsari untuk dilaporkan hasilnya kepada saya,” papar Toto Sumedi.
Pada prinsipnya, kata Toto Sumedi, ketika ditemukan adanya persoalan dengan berdasarkan asas praduga tak bersalah, pihaknya tetap akan menindaklanjuti hingga permasalahan tersebut tuntas agar tidak lagi ditemukan persoalan serupa dikemudian hari.
“Jika terbukti bersalah, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan hasil temuan dan laporan tim yang turun lapangan, maka saya akan merekomendasikan kepada Inspektorat Lampura untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dirinya juga menyampaikan, jika nanti dinyatakan informasi itu benar sesuai dengan data dan fakta yang ada, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Kepsek SD Negeri 2 Wonomarto.
Meski demikian, dari beberapa kejanggalan yang ditemui hasil penelusuran awak media terkait tetap bergulirnya dana BOS di tahun-tahun sebelumnya dengan dasar informasi dewan guru saat dikonfirmasi, jika dana BOS yang diketahui digunakan di sekolah dasar tersebut hanya untuk triwulan II tahun 2019 berupa pembelian sejumlah buku kelas dan pengecatan sekolah.
Selebihnya, pihak guru tidak mengetahui kemana dana BOS di tahun-tahun sebelumnya, meskipun pihak Disdikbud Lampura menyatakan SD Negeri 2 Wonomarto tetap dapat mencairkan dana BOS yang didasari hasil SPJ di tahun sebelumnya yang tidak bermasalah.
Terkait hal itu, Toto Sumedi menyampaikan dirinya membutuhkan penjelasan lebih jauh dari stafnya, dalam hal ini Kasi SD Dian Ratna Hapsari. “Ya, segera akan saya panggil juga staf saya itu (Dian Ratna Hapsari). Sepertinya ada kerancuan dalam informasi ini. Saya butuh penjelasan. Dan dari hasil temuan di lapangan tentunya kembali saya sampaikan, akan saya layangkan surat ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Toto Sumedi.
Jika memang terbukti dari hasil pemeriksaan Inspektorat, lanjutnya, pihaknya akan mengambil sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku. “Ini juga berlaku pada seluruh jajaran di Disdikbud Lampura. Jika diketahui dan terbukti melakukan kelalaian, tentunya akan kami bina. Bahkan, jika dipandang perlu dan dapat dibuktikan melalui hasil koordinasi dan pemeriksaan dari Inspektorat yang dinyatakan melakukan kesalahan berat tentu akan ditindak tegas,” urai Toto Sumedi.
Dirinya juga menyampaikan, dalam hal teknis penyaluran dana BOS harus melalui proses verifikasi administrasi terlebih dahulu. “Alur pengajuan hingga pencairan dana BOS secara periodik, bermula dari input data pihak operator sekolah yang langsung mengirimkan data ke sistem Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” urainya.
Setelah dinyatakan lengkap, Kemendikbud RI akan menyalurkan dana BOS langsung ke sekolah yang dituju. “Dalam hal penyalurannya, Kemendikbud RI akan memberitahu pihak Disdikbud, sekolah-sekolah yang telah mendapatkan penyaluran dana BOS,” pungkas Toto Sumedi. (ardi)