
Lampung Utara (SL)-Ketidakjelasan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Wonomarto disebabkan sistem administrasi dan manajemen yang diterapkan Kepala Sekolah dimaksud tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Kasi Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura, Dian Ratna Hapsari. Dirinya mengakui jika pihaknya menemukan adanya kesalahan dalam hal manajemen pengelolaan dana BOS di SD Negeri 2 Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
“Beberapa waktu yang lalu, kami melakukan peninjauan atas pengelolaan dana BOS di SD Negeri 2 Wonomarto sebagai wujud dari pembinaan rutin yang dilakukan Disdikbud Lampura,” kata Dian Ratna Hapsari, saat diwawancarai, Selasa, (6/8/2019), di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, persoalan misinterpretasi (kekeliruan) Kepsek Murtini dalam mengelola dana BOS yang ditemui pihak Disdikbud Lampura, yakni dengan tidak melibatkan bendahara serta dewan guru di sekolah dasar tersebut serta tidak menerapkan transparansi administrasi.
“Melihat adanya fakta-fakta yang menurut kami tidak sesuai dengan juklak dan juknis dalam pengelolaan dana BOS, kami saat itu langsung memberikan arahan maupun saran agar Kepsek Murtini kembali pada aturan pengelolaan dana BOS sesuai dengan Juklak dan Juknis yang telah diatur dan ditetapkan pemerintah,” terang Dian seraya menegaskan kembali jika hal itu merupakan langkah pembinaan Disdikbud Lampura yang wajib dilaksanakan Kepsek Murtini.
Namun, dirinya (Dian Ratna Hapsari) mengelak saat ditanyakan pihaknya terkesan membiarkan dana BOS di SD Negeri 2 Wonomarto tetap bergulir, meski telah ditemukan kejanggalan dan ketidaksesuaian manajemen pengelolaan dana BOS yang tidak mengikuti Juklak dan Juknis.
“Untuk pencairan dana BOS itukan dasarnya dari SPJ (surat pertanggungjawaban) yang disusun pihak sekolah tersebut dan diberikan kepada kami. Dalam hal SPJ-nya, yah, tidak ada masalah, kok,” kelit Dian. Dirinya juga menyampaikan agar menanyakan secara langsung dengan bendahara di sekolah tersebut.
Meski demikian, hasil penelusuran awak media ini, beberapa waktu lalu, dewan guru di SD Negeri 2 Kotabumi menegaskan selama satu periode kepemimpinan Kepsek Murtini, hanya di triwulan II tahun 2019 saja mengetahui adanya pembelian buku dan pengecatan sekolah.
“Dana BOS itukan juga diperuntukkan membantu operasional sekolah, seperti membeli buku, honor guru, dan lainnya demi kelancaran kegiatan belajar-mengajar (KBM),” ujar Diqn Ratna Hapsari menampik pernyataan dewan guru tersebut, seraya menyampaikan selain dengan data yang tertuang di dalam SPJ, pihaknya juga melakukan cross check secara langsung.
“Jadi, antara data dalam SPJ dan bentuk fisiknya tidak ada masalah. Kesalahan yang ditemukan hanya persoalan manajemen dan dalam hal ini Kepsek Murtini sudah kami lakukan pembinaan secara intens,” tegasnya.
Dengan adanya permasalahan di SD Negeri 2 Wonomarto, kata Dian, esensi permasalahannya ada di Program Indonesia Pintar (PIP), bukan dana BOS.
Dirinya juga mengimbau agar seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Utara tetap melaksanakan amanat pengelolaan dana BOS sesuai dengan Juklak dan Juknis. “Laksanakan pengelolaan dana BOS dengan tetap merujuk pada juklak dan juknis agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” bebermya.
Diakhir wawancara, Kasi Dikdas Disdikbud Lampura ini juga tidak menampik jika ada hal serupa di sekolah dasar lainnya yang ada di kabupaten yang dikenal dengan slogan Ragem Tunas Lampung ini. (ardi)