
Lampung Utara (SL)-Terkuaknya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan serapan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri 2 Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, mengindikasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Dasar telah gagal dalam hal melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah (kepsek) Murtini.
Kesan gagalnya Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Lampura tersirat dari pernyataan Kasi Pembinaan SD, Dian Ratna Hapsari, saat dikonfirmasi melalui sambungan komunikasi ponsel, Sabtu kemarin, (3/8/2019), terkait dugaan pemyelewengan dana BOS dan bantuan PIP di SDN 2 Wonomarto yang ternyata sudah lama diketahuinya (Dian Ratna Hapsari).
Saat dihubungi awak media melalui ponselnya, dirinya berdalih jika Kepsek SD Negeri 2 Wonomarto telah ditangani pihak Inspektorat Lampura terkait masalah indisipliner kinerja. “Kalau ga salah, dulu sudah pernah dipanggil ke Inspektorat kok masalah Kepsek SD Negeri 2 Wonomarto yang jarang masuk ke sekolah. Itu saja. Dan waktu itu, saya sama Bu Amel waktu jaman Pak Wandi juga kami sudah ke sana (ke sekolah dimaksud), dan melakukan pembinaan sama bu Murtini,” elak Dian Ratna Hapsari, Sabtu kemarin, (3/8/2019), melalui komunikasi via telepon seluler.
Meskipun sudah sering dipanggil dan dilakukan pembinaan, lanjut Dian, Kepsek SD Negeri 2 Wonomarto tidak pernah berubah yang berakibat mencuatnya permasalahan tersebut hingga menjadi konsumsi publik. “Makanya setelah mencuat permasalahan ini, dia akhirnya mengundurkan diri,” dalih Dian.
Kasi Dikdas Disdikbud Lampura ini mengatakan lebih jauh, beberapa waktu lalu, Kepsek SD Negeri 2 Wonomarto sudah dipanggil kembali intuk kesekian kalinya. “Dia (Murtini) sudah kita panggi lagi sama Pak Suma dan saya juga dan hasilnya yang pertama masalah dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2018 yang diakui Kepsek tersebut hilang, dirinya berjanji bulan ini diusahakan bisa dibagi. Begitu juga masalah BOS. Dan yah, itulah, kita sudah sering melakukan pembinaan terhadap Kepsek ini,” jelasnya
Dian Hapsari menjelaskan, menurut keterangan Kepsek Murtini, saat dipanggil ke Disdikbud Lampura, untuk dana bantuan PIP 2018, Murtini menyampaikan jika uangnya hilang dan dirinya siap mengganti dana tersebut. “Lalu saya bilang, apakah sudah laporan polisi ataukah belum kalau memang uang itu hilang. Tapi katanya, dia (Murtini) ga laporan. Pokoknya dia sudah kita panggil untuk mengetahui bentuk tanggung jawab dia apa, terkait PIP yang katanya hilang itu,” ucap Dian.
Sementara, untuk alokasi dana BOS, lanjut Dian, menurut Kepsek Murtini untuk bayar honor dan untuk beli ini beli itu, kata Dian tanpa menjelaskan lebih rinci apa yang dimaksud beli ini beli itu tersebut. “Pada saat itu, kami juga sudah turun ke SD Negeri 2 Wonomarto. Murtini itu kadang kita telepon juga ga bisa, tapi kami tetap ke sana. Karena, kita disinikan hanya pembinaan, nanti kita juga akan buat laporan ke Inspektorat,” ucapnya
Saat ditanyakan tenggang waktu untuk melakukan pembinaan terhadap Kepsek Murtini, dijelaskan Dian, indikasi penyelewengan terkesan jelas. “Jadi, Murtini kita kasih waktu dua minggu paling lama satu bulan untuk menyelesaikan masalah ini karena kalau uang itu hilang, dia harus bertanggung jawab karena itu hak nya anak anak yang mendapatkan bantuan PIP,” tutupnya. (ardi)