
Lampung Utara (SL)-Sindikat peredaran gelap narkotika yang masuk dalam wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara, semakin mengkhawatirkan. Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Bukitkemuning, Kamis, (1/8/201), sekitar pukul 14.30 WIB, mengamankan seorang pelajar kelas XII, salah satu (SMA) di Kabupaten Lampung Utara, di seputaran lapangan Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning.
Menurut keterangan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Bukitkemuning, Kompol. Ery Hafri, pelaku berinisial AJ, (17), warga Kecamatan Abung Tinggi ini, diamankan atas dasar sangkaan menyalahgunakan narkotika jenis shabu. “Pelaku selama ini menjadi target operasi Polsek Bukitkemuning, dengan dasar adanya laporan dari masyarakat yang selama ini megetahui aktifitasnya dan kerap meresahkan warga sekitar,” terang Kompol. Ery Hafri, Kamis, (1/8/2019), melalui siaran persnya.
Saat dilakukan penangkapan, Tim Buser Polsek Bukitkemuning yang dipimpin Panit I Reskrim, Aipda. Wawan Kurniawan, mendapatkan informasi jika pelaku sedang bersantai di seputaran lapangan Desa Dwikora. “Saat mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Tim Buser langsung menangkap dan mengamankan AJ berikut barang bukti (BB) berupa satu paket kecil yang berisikan butiran kristal bening yang disinyalir shabu-shabu. BB itu ditemukan ada di balik jam tangan yang dikenakan AJ di tangan sebelah kiri,” ujar Ery Hafri.
Ketika dilakukan pemeriksaan, lanjut Ery Hafri, selain BB narkoba, polisi juga menemukan alat hisap shabu yang diletakan di kantong depan jaket yang dipakai oleh pelaku. “Saat ini, pelaku AJ berikut barang bukti telah dilimpahkan Satnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan dan pengbangan lebih lanjut,” jelas Ery.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, berupa satu paket kecil sabu, dua pipet, satu alat hisap (bong), satu jam tangan merk G-Sport, dan uang tunai senilai Rp.2000,-. (ardi)