
Lampung Utara (SL)-Pendampingan terhadap para korban pencabulan anak di bawah umur akan terus dilakukan Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Utara. Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas P2TP2A Lampura, Maya Manan, saat dikonfirmasi melalui komunikasi via sambungan telepon seluler, Kamis, (1/8/2019).
Dalam pendampingan dimaksud, pihaknya melakukan kerja sama dengan sejumlah instansi terkait yang ada di Kabupaten Lampura serta Provinsi Lampung. “Untuk mengatasi efek traumatik yang mengganggu psikologis korban pencabulan anak di bawah umur, kami selalu berkoordinasi dengan tim psikolog. Namun, jika ditemukan hal yang membutuhkan penanganan ekstra, kami akan melanjutkan penangannya ke provinsi,” ucap Maya Manan.
Dijelaskan lebih lanjut, pendampingan dimaksud bukan hanya memberikan pelayanan medis di puskesmas atapun rumah sakit terdekat, namun pihaknya juga senantiasa melakukan pendampingan hingga mengambil langkah hukum guna mengawal proses hingga ke tahap persidangan. “Pendampingan yang dilakukan oleh pihak Dinas P2TP2A Lampura tidak dikenakan biaya sepeserpun. Itu menjadi tugas dan kewajiban kami dalam memberikan pelayanan pada para korban,” jelas Maya Manan.
Dirinya juga menyampaikan, Dinas P2TP2A Lampura senantiasa melakukan sosialisasi untuk mengantisipasi dan sebagai bentuk deteksi dini dari upaya pencegahan bahwa tindak asusila bukan perbuatan yang terpuji. (ardi)