
Lampung Utara (SL)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara (Lampura), Yuliana Sagala, pastikan pihaknya akan terus memproses dan mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkup Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Yuliana Sagala, saat diwawancarai, Selasa, (30/7/2019), sore, sekitar pukul 17.00 WIB, yang didampingi jajarannya. Meski demikian, dirinya masih belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait hasil pendalaman dan pemeriksaan kasus dimaksud.
“Dalam hal penanganan persoalan yang ada di lingkup Dinas Kesehatan Lampung Utara, hingga saat ini masih on proses dan belum memasuki pada tahap penuntutan,” papar Yuliana Sagala di hadapan sejumlah wartawan
Dijelaskan lebih lanjut, pihak Kejari Lampung Utara masih melengkapi bukti-bukti dan keterangan guna memastikan kasus tersebut dapat ditingkatkan status penanganannya atau tidak.
“Kami sejauh ini masih melengkapi sejumlah bukti, data, dan keterangan yang dibutuhkan. Namun yakinlah, kami akan bekerja dengan profesional dan tetap pada tupoksi serta komitmen guna memangkas praktik tindak pidana korupsi di Lampura,” kata Yuliana.
Terkait kasus raibnya Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dirinya mengakui telah melakukan sejumlah pemeriksaan pihak-pihak yang dimungkinkan terlibat di dalamnya.
“Untuk DOP, BOK, dan JKN merupakan tiga item atau variabel yang berbeda sumber anggaran dan laporannya. Jadi, penanganannya membutuhkan pendalaman yang bisa saja memakan waktu panjang. Ini tidak seperti OTT,” tegas Yuliana yang saat itu didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel beserta Jaksa penyidik di ruang kerjanya, Selasa, (30/7/2019).
Saat ditanyakan terkait target waktu dalam penuntasan kasus BOK, DOP, dan JKN, Yuliana mengatakan bahwa dirinya tidak mematok standar waktu yang dibutuhkan. Dirinya secara gamblang menyampaikan komitmen untuk terus mendorong penyelesaian kasus tersebut di masing-masing bidang.
“Untuk mendapatkan dua alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, itu membutuhkan proses. Kami sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Karena setidaknya dibutuhkan minimal dua alat bukti yang kuat,” jelas Yuliana Sagala. (ardi)