
Kepahiang (SL)-Suami istri pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cabang (Perwakilan) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terjaring Opersai Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kejaksaan Negeri,, dirumah makan Setia Utama Pasar Kepahiang, Selasa 30 Juli lalu, sekitar pukul 10 WIB.
Tim gabungan yang terdiri dari seksi Inteljen dan Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, menangkap Cs Kadiv Advokasi dan SY, Ketua LSM BPAN Kabupaten Kepahiang. Petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai Rp30 juta rupiah, 1 unit mobil Hulux yang diduga milik salah satu Dinas untuk masyarakat (Kegiatan Kelompok Tani Pedesaan) Nopol BD-9032-GY yang digunakan pelaku.
Barang bukti termasuk mobil bantuan milik Pemerintah Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (KPDT) dan 2 unit Handphone, kini diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang. Dugaan sementara penangkapan keduanya terkait pemerasan terhadap Kepala Desa. Kedua oknum LSM itu di tahan di LP Klas II B Curup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepahiang Syaifudin kepada Wartawan mengatakan, penangkapan didasari atas laporan yang diterima Kejari Kepahiang terkait adanya beberapa Kades yang diduga ditekan, dipaksa dan di intimidasi supaya menyerahkan sejumlah uang kepada oknum LSM tersebut. “Memang tak dapat di buktikan kedua oknum LSM tersebut sering melakukan hal ini, namun setelah menerima laporan ini langsung ditindak lanjuti,” ujarnya.
CS dan SY digelandang ke kantor Kejaksaan Kepahiang dan di periksa. Dan sampai sore hingga malamnya empat orang pelapor Aliansono, Kepala Desa Benuang Galing, Hamsyah Mantan Kades Cerebon Baru, Imron Kades Talang Babatan dan Ladan Kades Bayung, Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.
Kabar tertangkap dua pengurus LSM yang juga suami istri itu sempat menghebohkan Kabupaten Kepahiang, terutama di kalangan penggiat LSM dan wartawan. (Red)