
Lampung Utara (SL)-Tertangkapnya seorang oknum guru di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara pada Senin, (29/7/2019), siang, sekitar pukul 12.00 WIB, yang dilakukan pihak Satreskrim Polres Lampung Utara, dengan identitas Irfan Halfie Muhammad, (35), dipastikan tersangka tunggal.
Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres AKBP. Budiman Sulaksono, setelah dilakukan penyidikan dan pendalaman dari adanya ungkap praktik ijasah palsu tersebut, tidak ada keterlibatan pihak lain.
“Kami sudah melakukan koordinasi dan memanggil pihak STKIP Persatuan Guru Republik Indonesia Kotamadya Metro. Keterangan sudah kami minta dan hasilnya pihak perguruan tinggi tersebut tidak mengetahui serta tidak memiliki hubungan apapun dengan tersangka,” kata Kasatreskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, saat diwawancarai, Rabu, (31/7/2019), di Mapolres Lampura.
Atas hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka Irfan, dirinya memiliki alat cetak sendiri guna mengelabui korban Er, (24). “Dan dalam kasus praktik pembuatan ijasah palsu itu, tersangka mengakui jika baru kali pertama membuat ijasah yang ditujukan bagi korban Er,” pungkas M. Hendrik Apriliyanto. (ardi)