
Bandar Lampung (SL)-Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung memeriksa tujuh Hakim Pengadilan Negeri Menggala, terkait dugaan pelanggaran kode etik, atas sangkaan “pemerasan” pihak bersengketa, dengan meminta uang Rp1,5 Miliar dan E-Phone, dalam sengketa perkara No 27/pdt/PN Menggala. Senin 29 Juli 2019.

Hakim pada Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa dan mengadili perkara yang mengeluarkan penetapan/putusan dengan register perkara Nomor:27/Pdt.G/2018/PN.Mgl. tanggal 04 April 2019 dengan susunan Majelis Hakim adalah:
Yunizar Kilat Daya SH, MH (Ketua Pengadilan Negeri Menggala)
Juanda Wijaya SH,MH (Hakim Ketua)
Muhammad Juanda Farisi SH.MH (Hakim Anggota)
Yudi Syaputra SH.MH (Hakim Anggota)
Aris PitraWijaya SH.MH (Hakim Ketua Pengganti)
Dina Puspasari SH.MH (Hakim Anggota Pengganti)
Donny SH (Hakim Anggota Pengganti)
Kuasa hukum penggugat, sekaligus pelapor di Komisi Yudisial dan KPK Irfan Rinaldi, mengatakan membenarkan bahwa hari Senin, tanggal 29 Juli 2019, ketujuh hakim itu di periksa, termasuk dirinya juga telah diperiksa juga oleh BAWAS untuk didengar keteranganya terkait laporannya.
“Laporan para hakim PN Menggala ke Komisi Yudisial dan Kpk karena telah meminta sejumlah uang 1.5 milyar, guna mengabulkan sita jaminan dan memutus menang perkara nomor 27 / Pdt/ Pn menggala yang diajukan oleh ahli waris bapak Samudji. Selaku kuasa penggugat yang telah dirugikan oleh prilaku para hakim PN Menggala,” katanya via phone.
Baca:Ā Diduga Peras Pihak Berperkara Hakim PN Menggala di Laporkan ke Komisi Yudisial dan KPKĀ
Menurut Irfan, dirinya telah memberikan keterangan terkait janggalnya jalanya persidangan di PN Menggala dan juga kronologis pertemuanya dengan para hakim yang meminta sejumlah uang tersebut dan juga telah menyerahkan beberapa bukti bukti rekaman pertemuan tersebut.
Irfan Rinaldi,SH berharap agar ada tindakan tegas buat para hakim yang berprilaku seperti perampok dan sangat membahayakan dalam penegakan hukum. “Dapat kita bayangkan jika seorang hakim sebagai wakil tuhan didunia dan memiliki kewenangan dalam memutus suatu perkara berprilaku dan bertindak demikian,” katanya.
“Dan saya berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi dalam penegakan hukum kedepan, karena jika hal seperti ini dibiarkan dan tidak ada tindakan yang tegas. Maka akan dengan mudah dan gampang orang mengambil tanah orang lain yang telah memiliki sertifikat hak milik. Cukup dengan membayar hakim atau bayar pengadilan maka akan aman dan akan dilindungi oleh pengadilan. Jika sudah demikian tentu sudah tidak ada lagi hukum dan keadilan dinegeri ini,” katanya. (red)