
Riau (SL)- Team Y&K Frim Lawyer melaporkan Polres Sarolangon, Propinsi Jambi ke Propam Mabes Polri, dengan nomor laporan : SPSP2 /1775/VII/2019 atas dugaan Ketidak Profesionalan dan Penyalahgunaan Wewenang didalam tubuh Polri, juga melapor Komnas Ham RI, untuk memperoleh perlindungan Hukum terhadap Holi (57) yang disangkakan Polres Sarolangon sebagai pelaku PETI
DR Yudi Krismen US, SH.,MH dan Dede Gunawan,SH., MH dalam keterangan tertulisnya dari Jalan Kartama Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Jum’at (26/07/2019) mengatakan laporan tersebut terkait dugaan tindakkan brutal dan penyimpangan yang diduga dilakukan anggota Polres Sarolangon Polda Jambi, “Maka kami selaku team kuasa hukum korban (Holi-57) melaporkan tindakan tersebut langsung kepada Komnas HAM RI Rabu (24/07/2019) dengan nomor laporan terregister: 127650 dengan perihal : Permohonan Perlindungan Hukum,” ujar DR Yudi Krismen
Dede Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang proses penertiban bagi pertambangan akan teta[i adaa mekanisme dan prosedur. “Jika ingin menertibkan para penambang ya boleh-boleh saja, asalkan sesuai dengan prosedur. sebab didalam setiap tindakan yang diambil oleh anggota Polisi termasuk Polres Sarolangun, sudah ada ketentuan dan prosedur yang mengaturnya. Jangan bertindak brutal dan menyimpang seolah-olah masyarakat di Kecamatan Bathin yang melakukan penambangan tersebut merupakan penjahat kelas kakap.” tegasnya.
“Betapa tidak pada saat anggota Polres memasuki daerah penambangan, berteriak-teriak dan melepaskan tembakan dengan membabi buta tanpa menunjukkan surat perintah tugas dan mereka menggunakan pakaian preman dan lebih parahnya lagi, mereka dalam melakukan operasi tersebut mengikut sertakan masyarakat Sipil Preman,” kata Dede Gunawan.
DR Yudi Krismen Us mengaskan laporan yang mereka sampaaikaan tidak cukup sebataas itu, “Kita juga akan melaporkan dugaan tindakkan brutal serta dugaan tidak profesionalannya dalam menangani perkara yang ditanganinya kepihak- pihak penegak hukum yang ada di Jakarta Pusat yakni : Kapolri, Kompolnas, dan bahkan kita akan lakukan laporan akan dugaan tindakan penyimpangan tersebut diatas yng diduga telah dilakukan pihak Polres Sarolangon Propinsi Jambi kepada Presiden RI.” kata Yudi Krismen
Hingga berita ini naik, bidang pengaduan pada Komnas HAM RI, Bobi saat dihubungi media belum memberikan keterangan. Namun Bobi membenarkan jika laporan tersebut telah diterima Komnas HAM RI, dengan nomor agenda, 127650. (Red)