
Lampung Utara (SL)-Lagi, Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara melalui Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres, mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dua remaja SA, (16), dan Fre (18), ditangkap, karena mencabuli rekannya di kebun singkong, Senin, (29/7/2019), siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Tim dipimpin Kanit PPA. Polres Lampura, Ipda. Demy Apriadi, mengamankan SA di seputaran Bandarjaya, Lampung Tengah. Sementara, rekan Fre ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Panaganratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan aksi pencabulan yang menimpa Melati, (16), bukan nama sebenarnya, diketahui terjadi pada Kamis, (27/6/2019), malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Melati adalah pacar salah satu tersangka.
“Saat korban melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya, diketahui, kejadian tersebut dilakukan kedua tersangka dalam sebuah gubuk yang berada di kebun singkong milik warga,” terang Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. M. Hendrik Apriliyanto, Selasa, (30/7/2019).
Dikatakan M. Hendrik, gubuk yang dijadikan sebagai tempat perbuatan asusila itu berada di seputaran Desa Sumberarum, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Sebelumnya, berdasarkan penuturan korban, dirinya yang memiliki hubungan khusus dengan SA, di hari kejadian ketika korban sedang berada di rumah, dirinya mendapatkan ajakan untuk keluar rumah melalui pesan whatApps.
“Korban menceritakan, saat itu, dirinya diajak oleh SA untuk jalan-jalan malam yang disampaikan melalui pesan whatApps. Merasa dirinya ada kedekatan khusus dengan SA, korban pun mengiyakan ajakan tersebut,” urai M. Hendrik Apriliyanto.
Lalu, lanjut Hendrik, disebabkan korban tidak keberatan untuk keluar rumah, tersangka bersama rekannya Frengki, langsung menjemput korban, menggunakan sepeda motor. Mereka pun langsung pergi dengan berboncengan tiga. Saat tiba di tempat kejadian perkara, malam itu menunjukkan waktu sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sesampai di sana (gubuk dalam perkebunan singkong) motor ya g mereka kendarai berhenti dan rekan tersangka SA yang bernama Frengki pergi meninggalkan mereka berdua,” kata Hendrik lebih lanjut.
Dituturkan lebih lanjut, tak lama sepeninggal Frengki, tersangka SA langsung beraksi dengan mencabuli korban hingga mencapai klimaks. “Tak sampai di situ, kejadian naas yang dialami korban berlanjut setelah SA memintanya melayani Frengki dengan alasan untuk membayar hutang SA kepada rekannya itu sebesar Rp.200 ribu,” jelas Hendrik.
Karena merasa takut dan di bawah ancaman dari SA, korban pun menuruti permintaan itu dengan melakukan oral seks untuk memenuhi hasrat Frengki dan melunasi hutang SA. “Akibat kejadian tersebut, korbanpun melapor ke Polres Lampung Utara dengan didampingi orang tuanya,” ungkap Hendrik.
Berdasarkan laporan korban dan hasil olah TKP serta hasil penyelidikan intensif yang dilakukan kepolisian, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur SA diamankan saat berada di seputaran Bandarjaya, Lampung Tengah. “Sementara, rekan tersangka yang bernama Frengki ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Panaganratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara,” kata Hendrik. (ardi)