
Lampung Utara (SL)-Jalan pintas yang dipilih Er, (47), berkeinginan mendapatkan gelar kesarjanaan Strata-1 (S1) Pendidikan, tanpa melalui proses pendidikan secara formal, justru dimanfaatkan Irfan Halfie Muhammad, (35), warga jalan Pejuang No.51 RT/RW 002/003, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, untuk melakukan penipuan terhadap korban.
Irfan Halfie Muhammad, yang merupakan oknum guru berstatus pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab. Lampura ini, membujuk korban Er dengan mengatakan jika dirinya mempunyai akses di salah satu perguruan tinggi yang berada di Kotamadya Metro.
Seperti dituturkan korban Er, saat melaporkan kasus dimaksud ke Polres Lampura, pada 29 Juni 2019 lalu, kejadian penipuan yang dialaminya berawal terlapor (Irfan Halfie Muhammad) yang mengetahui keinginan korban, menemui dirinya dengan menawarkan ijazah S1 tanpa melalui jalur perkuliahan.
Ketika itu, pelaku Irfan menawarkan kepada korban Er agar menyediakan uang sebesar Rp.8.000.000,-, maka dirinya (korban) langsung dapat menyandang gelar Sarjana Pendidikan dengan ijasah yang dikeluarkan dari STKIP Persatuan Guru Republik Indonesia Metro.
Dikarenakan korban merasa yakin, maka Er pun langsung memberikan uang tersebut. Tak lama berselang, urai korban Er, dua minggu kemudian pelaku Irfan kembali datang seraya memberikan ijasah yang disepakati. Namun, saat korban mengecek keabsahan ijasah tersebut, ternyata ijasah yang diperolehnya dari pelaku Irfan adalah ijasah palsu.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyampaikan, membenarkan korban Er telah melaporkan kejadian terkait adanya praktik penipuan ijasah palsu yang dilakukan oleh terlapor Irfan Halfie Muhammad, terhadap korban.
“Terlapor Irfan Halfie Muhammad disangkakan telah melakukan praktik ilegal terkait penipuan pembuatan ijasah palsu,” kata Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. M. Hendrik Apriliyanto, Senin, (29/7/2019), kepada sinarlampung.com.
Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lampura, tersangka Irfan langsung diamankan pada Senin, (29/7/2019), siang, sekitar pukul 12.00 WIB. “Tersangka kami amankan saat berada di MIN 2 Kotabumi. Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas M. Hendrik Apriliyanto. (ardi)