
Lampung Utara (SL)-Kondisi rumah yang sempit dan serba terbatas mengharuskan seisi rumah tidur secara bersama-sama. Hal ini justru menjadi satu petaka bagi Bunga (15), bukan nama sebenarnya, seorang siswi sekolah dasar yang masih duduk di bangku kelas lima yang ada di Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.
Bunga telah menjadi korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan ayah tirinya, Romlan, (68), secara berulang kali. Ironisnya, seperti dituturkan ibu korban saat melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Utara, pada Minggu, (28/7/2019), kali terakhir tersangka melakukan aksi pencabulan itu dipergoki ibunya, pada Rabu, (24/7/2019), sekitar pukul 00.00 WIB.
Diceritakan ibunda korban, Bunga dan adik-adiknya sehari-hari tidur dalam satu ruangan bersama ibu dan ayah tirinya. Dan di malam kejadian, ibu korban dan suaminya tersebut, ketika itu, tidur secara berdampingan. Lalu, saat dirinya (ibu korban) terlelap tidur, tersangka secara diam-diam pindah ke samping korban yang juga sedang tertidur.
Merasa situasi mendukung, tersangka langsung mencabuli Bunga. Mendapatkan ada sesuatu yang mengganggu tidurnya, ibu korban terbangun. Seketika itu juga dirinya melihat secara langsung perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap putri mungil kesayangannya itu. Dalam pengaduannya dihadapan polisi, ibu korban ketika itu langsung menyelamatkan putrinya dan membawanya ke rumah tetangga terdekat. Dirinya khawatir, tersangka melakukan tindakan lain yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, didampingi Kasatreskrim AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyampaikan, atas dasar pengakuan korban yang disampaikan melalui ibunya, perilaku asusila tersebut dilakukan tersangka Romlan secara berulang kali di waktu yang berbeda.
“Dari pengakuan korban yang disampaikan kepada ibunya, tersangka Romlan telah melakukan tindak pidana pencabulan itu secara berturut-turut. Tepatnya pada Februari 2019, Maret 2019 dan terakhir yang diketahui secara langsung oleh ibu korban terjadi pada pada 24 Juli 2019, baru lalu,” ungkap AKP M. Hendrik Apriliyanto, saat dikonfirmasi, Senin, (29/7/2019).
Dikatakan M. Hendrik lebih lanjut, ibu korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara dan pihaknya langsung merespon dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian. “Dari hasil olah TKP dengan dasar laporan ibu korban, tersangka Romlan terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dirinya (tersangka) langsung diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urai M. Hendrik Apriliyanto.
Saat ditangkap anggota Resmob Polres Lampura yang langsung dipimpin Kasatreskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, pada Senin, (29/7/2019), siang, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka Romlan sedang berada di balai desa Tanjungjaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. “Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014,” tegas M. Hendrik Apriliyanto. (ardi)