Pesawaran (SL)-Ketua APDESI Kecamatan Way Khilau, yang juga Kepala Desa Sukajaya Elf, gegerkan warga Pesawaran, karena memasang vidio porno di status WhatsApp (WA), Senin (22/7) malam. Status itu spontan menjadi gunjingan dan capture statsu itu cepat menyebar melalui wahtshapp. Elf kemudian menghapus status pesan whatshappnya, dan meminta maaf.
“Saya juga kaget kok pak kades tiba tiba pasang status film porno.Walaupun setelah itu dihapus dan meminta maaf. Tapi apapun alasannya, pasti video itu sengaja disimpan di hp yang bersangkutan, apakah pantas seorang pamong yang dituakan mengkonsumsi film porno seperti itu,|” kata Tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi, yang sempat menyaksikan status sang kades itu.
Menurut Erland jika anak anak muda tau bukan tidak mungkin kelakuan bejat seperti itu diikuti, “Bisa rusak generasi kita. Apapun alasannya itu sudah menciderai amanah yang telah diberikan warganya dan harus ditindak tegas tentang pelanggaran undang-undang Pornografi,” kata dia.
Kejadian ini menambah catatan buruk terkait kades di Kabupaten Pesawaran terkait pelanggaran asusila. Sudah sepatutnya pemerintah terkait mengambil tindakan agar pembangunan di Bumi Andan Jejama bisa dilakukan dengan moral. Dan kasus dugaan konten video porno yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Elf, juga mendapat tanggapan kalangan akademisi.
Praktisi Hukum Pembina Utama Advokat Bela Rakyat Hermawan menyesalkan atas tindakan tak terpuji oknum Kades itu. Menurut dia, perbuatanya termasuk dalam kategori pelanggaran hukum. Kuat dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
“Karena konten yang telah diunggah dalam Whattsap story dapat diduga itu masuk dalam pelanggaran. Jika masyarakat atau perorangan merasa terganggu dan melaporkan hal tersebut,” kata Hermawan dilangsir JP-News.id, Kamis (25/7) via telepon seluler.
Artinya, sambung Hermawan, apa yang dilakukan Kades Sukajaya merupakan perilaku menyimpang dan melanggar etika sebagai seorang pemimpin. “Walau memang tidak ada aturan tegas soal larangan kapasitasnya sebagai kepala desa, tindakan tersebut tentu melanggar etika apalagi sebagai tokoh panutan masyarakat. Selayaknya seorang Kepala Desa memberikan contoh baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” timpal Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Provinsi Lampung ini.
Karenanya, dia meminta Pemerintah Kabupaten Pesawaran menindak tegas perilaku menyimpang tersebut. “Untuk itu kami meminta kepada instansi terkait dan bahkan kepala daerah setempat mengambil tindakan tegas atas perilaku memalukan ini,” tandasnya.
Kepada wartawan, Kades Elf tidak membaantah hal tersebut dan beralasan hp error sehingga konten tersebut sampai ter-upload. Selain itu Alf mengaku ponsel yang dimilikinya sedang error’ dan meminta maaf bahwa itu bukan hal yang disengaja. “Makanya saya langsung minta maaf, karena handphon saya error, maklum sudah tua,” tulisnya via WhatsApp. (jpn/red)