
Lampung Utara (SL)-Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan apel kendaraan sejumlah penjabat di lingkup Pemkab setempat. Dalam apel randis tersebut yang dilaksanakan pada Kamis, (25/7/2019), 16 kendaraan tidak menghadiri pemeriksaan rutin guna mengetahui kelayakan randis yang menjadi operasional penjabat tersebut.
Dikatakan Pj Sekkab Lampura, Sofyan, sebanyak 39 kendaraan dinas yang digunakan penjabat di tingkat satuan kerja tidak hadir dengan berbagai alasan. Saat pelaksanaan apel randis ini delapan randis dan penjabat pengguna berijin sedang dinas luar, 15 randis rusak, dan 16 lainnya tanpa keterangan alias mangkir. “Khusus 16 randis tanpa keterangan ini akan dilihat dulu seperti apa, apakah dia sedang dinas luar atau lainnya. Kan bisa saja itu, tapi kita arahkan besok harus hadir,” kata Sofyan, di lokasi apel.
Pihaknya berharap kepada pemegang randis dapat menghadirkan kendaraan yang pada apel dinas selanjutnya yang akan dilaksanakan esok, Jumat (26/7/2019). “Yang jelas peruntukan itu untuk menunjang aktivitas penggunanya, kalau diluar itu sudah dipastikan salah. Masih ada pendekatan sisi-sisi kemanusian di sini, dan kita tidak menampik itu. Semisal, istri saya mau jalan karena tidak bisa pakai motor jadi nebeng, kalau arahan KPK itu tidak boleh tapi kita punya adat ketimuran,” katanya.
Terkait kendaraan dinas yang tidak memakai plat merah, pihaknya berharap tidak demikian. Sebab, dalam arahan KPK telah jelas, usai kerja dikantor kendaraan harus terparkir. Tapi disinikan tidak demikian, masih dapat dibawa guna mengantisipasi keperluan dalam pelayanan.
“Jadi kalau dia harus parkir di kantor terus, bagaimana kalau keperluan mendadak dalam pelayanan. Kita disinikan masih diberi kelonggaran, tapi itu jangan sampai disalah gunakan. Kita pastikan ada sanksinya semua, kalau diluar aturan,” tegasnya. (ardi)