
Lampung Utara (SL)-Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lampung Utara, Alian Asril, meminta Kejaksaan Negeri Lampung Utara segera mengusut tuntas permasalahan yang terkait dengam proses dan penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana BOK, DOP dan JKN di lingkup Dinas Kesehatan Lampung Utara.
“Dalam hal ini, permasalahan yang ada di tubuh Dinas Kesehatan Lampung Utara sudah menjadi konsumsi publik. Masyarakat secara luas telah mendengar dan mengetahui adanya permasalahan yang penanganannya ada di Kejari Lampura,” terang Alian Asril, saat diwawancarai, Selasa, (23/7/2019), di kantornya.
Dirinya menjelaskan proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan telah berulang kali memanggil sebanyak 27 Kepala Puskesmas yang ada di Lampura. “27 Kepala Puskesmas telah dipanggil dan dimintai keterangan. Tetapi, sampai dengan hari ini, (Selasa. 23/7/2019), tidak ada kesimpulan. Selalu yang disampaikan ke publik, sedang dalam pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan). Sampai kapan hal itu bisa dilengkapi dan diselesaikan?” tanya Alian.
Dirinya menegaskan, idealnya, setelah pihak Kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan telah dimintai keterangan ataupun pemeriksaan terhadap beberapa jajaran yang ada di lingkup Dinkes Lampura, pihak Kejaksaan segera melakukan klarifikasi hasil dari pemeriksaan yang didapat.
“Prinsipnya, siapapun kalangan yang mendapatkan pemanggilan dari aparatur hukum, tentu terselip satu kecemasan dan tanda tanya yang mengurangi tingkat kenyamanan mereka dalam bekerja. Selain itu, pihak keluarga dari terperiksa juga mendapatkan imbasnya, berupa perasaan tidak nyaman,” ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut, klarifikasi yang diinginkan tentunya terkait dengan kejelasan persoalan tersebut, “Jika memang bersalah, nyatakan bersalah. Jika tidak bersalah, sampaikan ke publik agar pendapat masyarakat luas yang berkembang setelah mengonsumsi informasi tersebut dapat diluruskan,” kata Alian.
Alian juga menyesalkan kinerja Kejari Lampura yang terkesan memetieskan berbagai aduan, laporan, ataupun temuan dari masyarakat selaku kontrol sosial pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan. “Sejauh ini, berdasarkan penyampaian dari Kasi Pidsus Kejari Lampura, Van Barata, yang terpubilsh di berbagai media, dalam persoalan kasus BOK, DOP, dan JKN terdapat celah pidana,” katanya.
Hal ini, lanjutnya harus dapat dibuktikan. Sementara baru-baru ini, Kadinkes Lampura, Maya Metissa, menyampaikan, permasalahan tersebut hanyalah kesalahan yang bersifat administratif tanpa merugikan negara.
Alian menegaskan, justru kesalahan administrasi merupakan celah pembuka dalam hal kasus-kasus yang bersinggungan dengan tindak pidana korupsi. “Disitulah pintu masuk dari setiap tindak pidana korupsi bermula. Kesalahan administrasi,” bebernya.
Alian juga menyampaikan keprihatinannya dalam hal pelaksanaan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 yang tanpa suatu kejutan. “Jika bertolak kebelakang, beberapa tahun lalu, setiap pelaksanaan HUT Kejaksaan selalu ada ekspose hasil dari penanganan kasus-kasus korupsi yang ada,” sesalnya.
Dirinya menilai, perayaan HBA ke-59 tahun 2019 ini ibarat perayaan pesta tanpa kado. “Tahun ini perayaan HBA Kejaksaan Lampura tanpa ada karya yang dipersembahkan bagi masyarakat luas sebagai sebuah komitmen menegakkan peraturan dan hukum serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa kompromi,” tegasnya.
Diakhir pembicaraan, Alian Asril meminta Kejaksaan Negeri Lampung Utara dapat bersikap tegas dan merespon cepat dalam menangani perkara dugaan penyalahgunaan dana BOK, DOP, dan JKN di Dinkes Lampura. “Saya meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus ini secara cepat, tegas, dan tidak pandang bulu. Apalagi hendak bermain mata,” imbau Ketua Umum LSM LAKI Kab. Lampura. (ardi)