
Lampung Utara (SL)-Mantan Kepala Desa Ratuabung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, beserta Sekretaris dan Pj. Kepala Desa setempat, tertunduk lemas saat digiring pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara memasuki ruangan kantor yang baru saja merayakan HUT Bhakti Adhyaksa ke-59.
Pasalnya, ketiga aparatur desa dimaksud telah ditetapkan Kejari Lampura sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016. Ketiganya langsung diboyong guna dilakukan penahanan di Rutan Kotabumi, Selasa, (23/7/2019), malam, sekitar pukul 19.45 WIB.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Yuliana Sagala, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Van Barata Semenguk, membenarkan adanya penahanan terhadap tiga tersangka korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2016.
“Ketiga tersangka yang saat ini ditahan, yakni Manijah (eks-Kepala Desa), Sabardi (Sekdes) dan Zainal Fardi selaku Pj Kades. Ketiganya terbukti menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2016,” kata Van Barata Semenguk saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Lampura, Selasa, (23/7/2019).
Van Barata menyampaikan, dalam perkara ini, pihaknya menemukan kerugian negara senilai 80 juta rupiah. Diuraikannya, aliran ADD dan DD ini telah dicairkan untuk kegiatan pembangunan desa. Namun, saat pencairan, terdapat sisa anggaran yang dibagi-bagi untuk ketiga tersangka. “Yang melakukan ini adalah Sekdesnya, Kadesnya melakukan korupsi saat pencairan 60 persen sedangkan Pj saat melakukan pencairan 40 persen,” jelasnya.
Dijelaskan Van Barata Semenguk lebih lanjut, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang diduga menyelewengkan anggaran dana desa dan dana desa sejak tahun 2016.
“Saat ini kita lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka hingga 20 hari ke depan. Selanjutnya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan dan apabila tidak ada P21 kita akan limpahkan ke persidangan,” ujarnya. (ardi)