
Muba (SL)-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan mediasi terkait kisrus pembebasan lahan masyarakat Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, dengan PT Pratama Palem Abadi (PPA). Melalui Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSI mengundang instansi terkait melakukan rapat yang, Senin 22/072019 pukul 14.00wib bertempat di ruang Randik Pemkab Muba.
Rapat penegasan batas wilayah Mura dan Muba tersebut dihadiri oleh perwakilan polres Muba, Dandim Muba,kasat pol PP Muba, kepala BPN Muba, Kabag hukum sekda Muba, Kapolsek Sanga desa, camat Sanga desa, kepala desa air balui, perwakilan PT PPA, perwakilan masyarakat desa air balui,dan dipimpin oleh Rusli selaku asisten 1 Pemkab Muba.
Moh Sancik yang mewakili masyarakat Desa Air Balui mengatakan, bahwa tugu patok batas yang menjadi pedoman batas wilayah telah hilang diduga dengan sengaja di gusur oleh pihak PT Pratama palem abadi (PPA). Dan itu membuat rancuh batas wilayah masyarakat desa air balui dan desa Prabumulih 1 yang bersentuhan langsung di perbatasan wilayah Kabupaten Muba dan kabupaten Mura. “Juga tidak adanya sosialisasi dan transparansi dari PT PPA yang katanya memiliki izin di wilayah kabupaten Muba,” katanya.
Suganda, Camat Sanga Desa menyampaikan bahwa perlu adanya penegasan tentang batas wilayah guna menghindari tumpang tindih pengklaiman lahan, konflik atau pun pergesekan di tengah masyarakat yg ada di perbatasan wilayah yaitu desa air balui dan desa Prabumulih 1.
Rusli Selaku asisten 1 Pemkab Muba Menegaskan bahwa izin untuk PT PPA itu ada dikeluarkan oleh Bupati Musi Banyuasin dan tentunya tidak akan merugikan masyarakat selama itu masih dalam kolidor mengenai batas wilayah itu sudah jelas sebagai mana telah diatur dalam Kemendagri, walaupun patok batas wilayah sudah hilang itu tidak berpengaruh pada titik koordinat itu sendiri.
“Saya minta kepada pihak PT PPA agar dapat menjelaskan dan menunjukan pada masyarakat Desa Air Balui dimana izin mereka di kabupaten Muba dan meminta pihak PT PPA, Pemerintah Desa dan Kecamatan Sanga Desa untuk segera melengkapi berkas dokumen baik itu tentang perizinan, AMDAL dan SPH yang sudah di legalkan,” kata Asisiten.
“Agar segera dapat dilakukan dan dibawa kearah mediasi guna penyelesaian sengketa dan ganti rugi kepada masyarakat yang benar benar berhak,” Tegas Rusli.
Asbullah mewakili Seluruh masyarakat Desa Air Balui sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah serta menyambut positif kebijakan Pemkab Muba dan pemerintah kecamatan dalam menyikapi permasalahan yang ada di tengah tengah masyarakat. (son/tanto)