
Lampung Utara (SL)-Unit Reskrim Polsek Abung Selatan menangkap seorang tersangka yang disinyalir ikut terlibat dalam kawanan pencuri satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam, dengan nomor polisi BE 9086 JK, Rabu, (17/7/2019), malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Hendra diamankan dengan sangkaan ikut membantu dengan menjual bak mobil pick up hasil curian milik korban Muhdori, (35), yang merupakan anggota Polri. Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, menyampaikan, membenarkan atas adanya penangkapan tersebut.
“Benar. Kami telah mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat telah terlibat dalam kawanan pencurian satu unit mobil. Dirinya (tersangka.red) ikut membantu dengan menjual bak mobil hasil curian,” terang AKP. Sukimanto, kepada sinarlampung.com, Jum’at, (19/7/2019), yang saat penangkapan langsung memimpin Unit Reskrim Polsek Abung Selatan.
Sukimanto menerangkan lebih lanjut, sebelumnya, aksi pencurian itu terjadi pada tiga tahun silam, tepatnya 13 Agustus 2016, dinihari, sekitar pukul 03.30 WIB saat rumah korban yang berada di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, dalam keadaan tidak berpenghuni. “Ketika itu, tiga pelaku utama yang saat ini masih dalam buruan polisi masuk ke dalam dengan cara merusak kunci pagar halaman depan rumah korban,” terangnya.
Setelah berhasil masuk, lanjut Sukimanto, ketiganya langsung menuju ke mobil yang terparkir di halaman depan rumah korban. Lalu, kawanan pencuri ini menghidupkan mobil dengan cara merusak kunci kontak.
“Setelah berhasil mengambil mobil tersebut tiga orang kawanan pencuri yang diduga sebagai pelaku utama, lalu menghubungi tersangka Hendra untuk menjualkan mkbil hasil curian itu di seputaran Dusun Talangbaru, Desa Negeriagung, Kecamatan Selagailingga, Lampung Tengah,” urai Sukimanto, seraya menyampaikan, ketiga pelaku utama ini berinisial Za, Jh, dan Ag. “Hingga saat ini masih DPO,” kata Sukimanto.
Dijelaskan lebih lanjut, setelah sampai di tempat tujuan penjualan mobil, tersangka Hendra bersama Za kemudian membongkarl mobil L300 itu dan mencopot bak mobil di belakang rumah warga. Selesai terbongkar, Hendra dan Za meninggalkan bak mobil di halaman belakang rumah warga tersebut.
“Kemudian, Hendra dan Za kembali pulang. Sesampai di rumah, kawanan Za, Jh, dan Ag mengatakan pada Hendra jika bak mobil itu telah laku dijual. Lalu, ketiga pelaku utama itu, memberikan uang senilai Rp.750.000,- kepada Hendra,” urai Sukimanto. (ardi)