
Lampung Utara (SL)-Penanganan dugaan korupsi yang menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), DOP, dan JKN di lingkup Dinas Kesehatan Lampung Utara, dinilai berjalan lamban. Hal ini disampaikan salah seorang akademisi yang ada di kabupaten setempat, Suwardi Amri, SH, MH., Kamis, (18/7/2019).
Menurut Wakil Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah (UM) Kotabumi ini, idealnya, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara saat ini sudah melengkapi berkas perkara dimaksud. “Dari pengamatan saya, mencuatnya permasalahan ini sudah hampir satu tahun lebih menjadi perbincangan publik. Seharusnya, pihak Kejaksaan Negeri saat ini sudah melengkapi berkas perkara, berupa bukti dan berbagai keterangan yang dibutuhkan,” kata Suwardi Amri, kepada sinarlampung.com Kamis, (18/7/2019), di ruang kerjanya.
Selain itu, menurut Suwardi, pihak Kejaksaan seharusnya terbuka juga dalam hal penanganan persoalan dugaan korupsi dana BOK, DOP, dan JKN di lingkup Dinas Kesehatan setempat. “Sepertinya, pihak kejaksaan terkesan tertutup dalam hal menginformasikan sejauh mana perkembangan penanganan kasus dimaksud,” ujarnya.
Bahkan, dirinya mendapatkan informasi terbaru jika Kepala Dinas Kesehatan Lampura, Maya Metissa, menyatakan yang terjadi dalam kasus BOK merupakan suatu kesalahan administratif semata. “Yah, walaupun sifatnya hanya kesalahan administratif, jika merugikan negara tetap harus diusut. Tindak Pidana Korupsi kan berawal dari kesalahan administratif juga,” terang Suwardi.
Saat ini, lanjut Suwardi, publik hanya menunggu itikad baik dari pihak kejaksaan. “Apakah mereka (Kejari Lampura.red) mau dan komitmen untuk menuntaskan persoalan ini? Jika mandek, yah, bagaimana?” jelasnya. Hal ini, kata Suwardi, juga secara otomatis menimbulkan stigma negatif atas kinerja pemerintah kabupaten.
“Mestinya, selaku Bupati Lampung Utara juga ikut mendorong agar penuntasan kasus ini untuk segera dilakukan. Dirinya juga sebaiknya memberikan pernyataan kepada publik bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi segala ketetapan hukum yang diputuskan dalam perkara ini,” tegas Suwardi.
Jika memang terbukti, lanjut Suwardi, sebaiknya Bupati mendukung penetapan tersangkanya. “Namun, jika tidak terbukti, ya, segera sampaikan juga ke publik. Sebagai pimpinan di Lampura dirinya seharusnya menegaskan jika tidak ada toleransi terhadap perkara korupsi. Segera dituntaskan,” tuturnya.
Suwardi menjelaskan, apabila keadaaan ini dibiarkan berlarut seperti saat ini akan berdampak pada menurunnya kinerja di tubuh Dinkes Lampura. “Jika kasus tersebut terbukti secara hukum, idealnya Kepala Dinas Kesehatan Lampura juga bertanggung jawab secara moral. Dalam arti, dirinya gagal dalam melakukan pembinaan terhadap bawahannya. Dengan demikian, sangat pantas jika dirinya pun turut mempertanggungjawabkan dengan cara mengundurkan diri secara terhormat,” pungkasnya. (ardi)