
Bandar Lampung (SL)-Ormas Muda Rakyat Bersatu (Prabu) DPW Riau bersama Himpunan Mahasiswa Kampar Pekan Baru (HMPK) melaporkan dugaan korupsi hingga miliaran rupiah di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabuapten Kampar, yang melibatkan mantan kepala Dinas, sejak tahun 2018-2019.
Melalui surat laporan Nomor 125 /PRABUT/2019, dari Pekanbaru, 16 Juli 2019, yang dikirim juga redaksi sinarlampung.com, laporan ditujukan Kepala Kejati Riau di Pekanbaru. Ketua umum PRABU Hendrik Tirta Saputra, didampingi Ketua umum HMPK M Roni, mengatakan bahwa Prabu dan HMPK berharap Kejati Riau dapat merespon dugaan korupsi tersebut, dengan kerugian negara mencapai miliaraan rupiah.
“Hasil invetigasi tim kami ada temuan banyak SPJ fiktif dari laporan SPJ, termasuk perizinan fiktif, Kemudian masalah galian C di Kampar yang menjamur ternyata karena dinas prizinin tidak menyurati instansi terkai untuk menutup, ada apa?. Termasuk keberadaan Indomaret menjamur sejak Kadis Trm, indikasi setoran SPPD ke Kadis. Mantan Kepala Dinas DPMTSP Kabupaten Kampar Sdr TRM, kini mejabat Kadis BNPB Kampar,” kata M Roni.
Menurut Roni, mereka melakukan aktivitas berdasarkan UU 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaruan Negara, UUD 1945. Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) Tentang Kedaulatan Rakyat, UUD 1945. dan mengeluarkan pendapat dimuka umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Dan kami laporkan berdasrakn UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” katanya.
ADa juga Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Inpres RI. 5 tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang R.I No. 18 Tahun 2000 Tentang Jasa Konstruksi. “Kami melaporkan beberapa dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas DPMTSP Kabupaten Kampar tahun 2018 s. 2019,” katanya.
Laporan yang disampaikan indikasi korupsi yaitu
“Dengan harapan kedepannya dapat ditanggulangi sesuai hukum. Dengan ini kami meminta untuk dapat melakukan penyelidikan dan mengusir selesai dan menyiarkan yang terkait dan pihak terkait guna hukum lebih lanjut,” katanya.
Surat dengan tembusan, disampaikan Kepada Kejagung RI, Bupati Kampar, dan Kejari Bengkinang, ditanda tangani ketua umum PRABU Hendrik Tirta Saputra, dan Ketua umum HMPK M. Roni. (rls/jun)