
Lampung Utara (SL)-Sedang lelap tertidur, Andrean, (23), diamankan Satgas Sikat Krakatau 2019, Rabu, (17/7/2019), dinihari, sekitat pukul 02.00 WIB, di kediamannya. Dirinya disangkakan terlibat dalam aksi pembegalan satu unit motor beserta barang berharga milik korban Yordi Irvanda, (20), warga Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Sabtu silam, (23/4/2016), sekitar pukul 15.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sekitaran pintu air (sipon) 5, Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Diterangkan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, menyampaikan, saat melakukan aksinya, tersangka Andrean secara paksa mengambil barang berharga milik korban dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan. “Tersangka menggunakan senpi rakitan jenis revolver,” terang AKP. M. Hendrik Apriliyanto, Rabu, (17/7/2019),
Menurut Hendrik dalam catatan kepolisian, tersangka Andrean, warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara ini, masuk dalam daftar pencarian orang DPO/ 30/ VI/ 2016/ Reskrim, tanggal 30 juni 2016. Dari aksi pembegalan yang dilakukannya, kata Hendrik, tersangka berhasil mengambil barang milik korban berupa HP, kamera DSLR merek Canon, dan sepeda motor jenis Yamaha, bernomor polisi BE 4718 JA. (ardi)