
Lampung Utara (SL)-Lambatnya penanganan dan penetapan tersangka dalam dugaan kasus Biaya Operasional Kesehahan (BOK), Dana Operasional Puskesmas (DOP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapat sorotan publik.
Meski demikian, beberapa waktu lalu, Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Van Barata, memastikan adanya tindak pidana korupsi pada kasus Biaya Operasional Kesehahan (BOK), Dana Operasional Puskesmas (DOP) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan setempat, namun nama tersangka hingga kini belum diekspose secara resmi.
Anggota DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, menegaskan, agar pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dapat dengan tegas dan cepat dalam menangani kasus dimaksud.
“Terkait adanya penanganan dugaan kasus korupsi di lingkup Dinas Kesehatan Lampung Utara, kami minta agar pihak Kejaksaan Negeri dapat segera menuntaskan perkara ini. Sebab, penanganannya sudah cukup memakan waktu dan hingga saat ini belum ada satupun tersangka seperti yang sudah didengungkan,” kata Dedy Andrianto, saat diwawancarai, Rabu, (17/7/2019).
Dijelaskan Dedy lebih lanjut, dari informasi yang didapatnya, penanganan kasus ini sudah memasuki enam bulan sejak mencuat dan menjadi konsumsi publik.
“Dengan adanya kepastian hukum atas penanganan kasus ini tentu berdampak signifikan dengan kewibawaan dan marwah lembaga yudikatif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Lampung Utara,” jelasnya.
Dedy menegaskan, hal ini juga terkait dengan misi Kejaksaan Lampura guna mewujudkan Lampung Utara bebas korupsi serta predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di tubuh Kejaksaan.
“Publik hanya meminta ketegasan dari Kejari Lampura dalam penanganan kasus ini. Jika memang terbukti ada tersangka, sebaiknya segera ditetapkan. Jika tidak ada, sampaikan ke publik hingga tidak menimbulkan spekulasi dan second opinion di masyarakat,” tegasnya.
Dedy Andrianto juga mengatakan apabila Kejari Lampura tidak mampu menuntaskan permasalahan dimaksud, maka pihaknya akan secara khusus melayangkan rekomendasi agar berkas perkaranya dilimpahkan dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.
Senada, Humas Gerakan Masyarakat Pemantau Korupsi (GMPK) Kabupaten Lampung Utara, Adi Rasyid, meminta agar Kejaksaan Negeri setempat dapat segera menuntaskan penanganan kasus ini. “Kami mendorong dan mendukung Kejari Lampura untuk menuntaskan persoalan ini,” ungkap Adi Rasyid, saat dikonfirmasi, Rabu, (17/7/2019).
Publik berharap, lanjut Adi Rasyid, ketetapan tersangka dapat segera disampaikan ataupun sebaliknya. “Ketegasan ini sangat diperlukan, sehingga menepis anggapan sebagian pihak jika Kejari Lampura terkesan tarik ulur dalam menuntaskan perkara ini,” tegasnya. (ardi)