
Sekayu (SL)-Pasca viralnya pernikahan bocah dibawah umur, RG (14) dan BM (14), warga Kelurahan Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa, dan Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Muba, Kamis (11/7/19) lalu, mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPA) Musi Banyuasin.
Menyikapi kasus tersebut, Kepala DPPPA Muba Dewi beserta Jajaran DPPPA Kabupaten Muba, perwakilan dari Pengadilan Agama Yuli Suryadi SH MH, Kepala Dinas Sosial dan Kasi Dinsos, Kepala Uppa Polres Muba Iptu Shisca Agustina beserta anggota Brigadir M Catra Wira P, Bripda Riza Wulandari dan Bripda Andri Yusup, melakukan sharing bersama pihak keluarga kedua belah pihak, di kecamatan, Senin (15/7/2019).

Dewi beserta rombongan diterima langsung oleh camat Sanga Desa Sugandan untuk kemudian dipertemukan dengan pihak keluarga dari kedua belah pihak guna memberikan saran dan mencari solusi yang terbaik bagi kedua pasangan di bawah umur itu. Dewi menyampaikan bahwa DPPPA Muba saran dan solusi yang diberikan dapat diikuti oleh pihak keluarga yang bersangkutan.
“Mereka ini menikah sirih secara agama, orang tua mereka yang menikahkan tanpa campur tangan pemerintah setempat. Untuk itu kami menyarankan kepada kedua pasangan ini agar dipisah sementara hingga usia 18 tahun,” terang Dewi.
Pada saat menikahkan putra putrinya, hal yang menjadi pertimbangan orang tua kedua belah pihak adalah agar keduanya terhindar dari perbuatan zina. Maka mereka diizinkan untuk menikah.
“Untuk itulah kami beri solusi dan saran agar keduanya dipisah sementara. Semoga orang tua kedua belah pihak setuju atas solusi yang kami berikan,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya juga akan mengupayakan agar keduanya bisa melanjutkan pendidikan di sekolah. “Yang perempuan kami sarankan untuk ikut ujian paket dan yang pria kembali melanjutkan sekolah,” terangnya.
Ditanyai apakah anak perempuan tersebut sedang hamil, Dewi mengungkapkan saat ini belum bisa dipastikan dan dalam waktu dekat akan diperiksa secara medis. “Nanti akan diperiksa dulu secara medis,” pungkasnya.
Tim rombongan menyarankan agar anak yang laki-laki terus bersekolah samapi selesai, karena baru kenaikan kelas 2 MTS. Sedangkan yang perempuan akan ditempatkan di panti untuk di beri keterampilan dan mengikuti ujian paket, karena selama ini tinggal dengan neneknya yang tidak mampu, sementara kedua orangtuanya bercerai.
“Untuk itu kita lihat kedepan hasil rembug keluarga kedua pasangan. Jika solusi pertama tidak bisa diterima, sebagai alternatif apabila kedua anak itu tidak mau dipisahkan, maka Pengadilan Agama memberikan solusi agar orang tuanya mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama agar dapat dinikahkan secara sah di pengadilaan agama, “ujar Dewi. (Sudir)