Lampung Utara (SL)-Dari jumlah total pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 tahap pertama dengan nilai sebesar 20 persen di 232 desa se-Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diketahui pencairannya telah mencapai 99 persen. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis DPMD) Kabupaten Lampung Utara, Wahab, melalui Kepala Bidang PMD DPMD setempat, Habibie, Senin, (15/7/2019).
“Iya,, terkait serapan DD tahun 2019 tahap I kini pencairannya telah mencapai 99 persen, karena di tahap I masih ada satu desa lagi yang sedang menunggu pencairan, yakni Desa Gunungkeramat, Kecamatan Abung Semuli, dan satu desa lainnya hingga saat ini belum mengajukan permohonan pencairan, yaitu Desa Waymelan Kecamatan Kotabumi Selatan,” kata Habibie, saat dikonfirmasi, Senin, (15/7/2019), di ruang kerjanya.
Sedangkan untuk pencairan DD tahap ke II sebesar 40 persen, lanjut Habibie, saat ini telah mencapai 76 persen. “Untuk tahap kedua, sebanyak 34 desa lagi yang belum mengajukan permohonan pencairan ke dinas,” ujarnya.
Dikatakan Habibie lebih lanjut, dari 232 desa se-Kabupaten Lampura, yang telah mengajukan berkas permohonan pencairan DD tahun 2019 tahap II dengan nilai sebesar 40 persen tersebut, hingga saat ini, Senin, (15/7/2019), berkas pengajuan sebanyak 198 desa telah diserahkan ke bagian keuangan untuk dilakukan penginputan.
“Dari total berkas 198 desa tersebut, yang telah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) baru mencapai sebanyak 182 desa, sedangkan 16 desa lainnya sedang dalam tahap penginputan data di bagian keuangan,” terangnya.
Dijelaskan Habibie, untuk 34 desa lainnya, hingga kini belum mengajukan permohonan pencairan sehingga pihaknya belum memproses lebih jauh. “Dari 182 desa yang telah terbit SP2D-nya, tercatat tujuh kecamatan yang pencairannya telah mencapai 100 persen. Pencairan itu sifatnya sudah total dan telah dicairkan secara bertahap, dalam artian penerbitan SP2D-nya telah masuk dalam kas desa. Secara teknisnya apakah dana tersebut sudah dicairkan atau belum itu sudah tergantung kepada desanya sendiri,” kata Habibie.
Saat ditanyakan terkait kendala yang dihadapi desa, sehingga sejumlah 34 desa hingga kini belum dapat melakukan pencairan DD tahap II, Habibie menjelaskan, pihak desa dimaksud belum menyelesaikan pemberkasan, baik yang bersifat administrasi maupun fisik.
“Saat ini, telah ada Peraturan Bupati (Perbub) terkait pendelegasian monitoring dan evaluasi (monev) ke pihak kecamatan yang ada di desa setempat. Setelah pihak kecamatan menandatangani berkas pengajuan, baru dapat diajukan penginputan,” pungkas Habibie. (ardi)