
Bandar Lampung (SL)-Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen paparkan kondisi peredaran dan pelaksnaan pemberantasan Narkoba di Provinsi Lampung, kepada Tim Komisi III DPR RI, yang melakukan kunjungan kerja di Lampung, Jum’at 12 Juli 2019.
“Sebagai pintu gerbang di Pulau Sumatra dan Jawa, Provinsi Lampung yang berada di ujung selatan Pulau Sumatra masuk dalam zona darurat narkoba. Kita bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, BNNP, dan Polda Lampung gencar mencegah dan memberantas peredaran narkoba secara masih dan komprehensif,” kata Shoebarmen.
Dihadapan 11 orang anggota Komisi III DPR RI, Kapolda Lampung, Kajati, dan Kemenhum Ham, Shoebarmen menyebutkan bahwa Provinsi Lampung masuk situasi darurat narkoba. “Dan Polda Lampung bersama stakeholder terkait gencar mencegah dan memberantas narkoba secara masif dan komprehensif,” katanya, yang menyampaikan angkat ungkap kasus Narkoba di Lampung.
Beberapa hal terkait pencegahan dengan melakukan deklarasi Zona Bebas Narkoba. Deklarasi tersebut dilakukan mengingat narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak generasi bangsa. “Sudah kita petaka zona zona, termasuk pengawasan ketat jalur keluah masuk lintasan di Lampung, Pelabuhan, Bandara, dan Jalan Lintas Sumatera, Tol, termasuk perairan sungai dan laut,” katanya.
Atas arahan Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, ujar Shoebarmen, Polda Lampung juga menargetkan tahun depan angka kriminal di Lampung lebih rendah dari tahun ini. Penandatanganan Zona Bebas Narkoba adalah bagian bagian dengan harapan menjadi momentum pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya. (jun/red)