
Lampung Utara – Pelarian DPO Polres Lampung Utara, Hendra Saputra, (29), sejak 2016 lalu, akhirnya terhenti.
Target operasi yang buron selama tiga tahun lebih ini, tertangkap Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Kamis malam, (11/7/2019), sekitar pukul 23.30 WIB, saat diketahui dirinya telah kembali ke kediamannya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, S.I.K., melalui Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Muslikh, mengatakan, DPO Hendra Saputra yang merupakan warga Dusun Karangmerantani, Desa Batunangkop, Kecamatan Sungkai Tengah ini, tertangkap dari hasil penyelidikan intensif Tim Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara.
“Tersangka DPO Curas satu ini terkenal sangat licin. Namun, dari hasil penyelidikan intensif, keberadaan tersangka diketemukan,” ungkap AKP. Muslikh, kepada Sinarlampung.com, Jum’at, (12/7/2019).
Saat mengetahui keberadaan tersangka, lanjut Muslikh, anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara yang langsung dipimpinnya itu melakukan upaya penyergapan dan penangkapan paksa.
“Saat ditangkap, tidak ada perlawanan terhadap anggota,” kata Muslikh lebih lanjut.
Diterangkannya, tersangka diamankan atas dasar adanya Laporan Polisi nomor : LP / 150 / VIII / 2016 / POLDA LAMPUNG / RESLU / SPK SEK SK UTARA, tanggal 24 Agustus 2016.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) dan/atau pembegalan yang menimpa korban Eko Tridayanto, (31), dilakukan tersangka bersama seorang rekan lainnya.
Ketika itu, para tersangka mencegat korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Lalu, berbekal senjata tajam berupa sebilah pisau, tersangka melakukan pengancaman dan langsung memukul korban di bagian kepala dan leher.
“Berhasil melumpuhkan korbannya, para tersangka langsung mengambil dua ponsel dan satu unit motor yang dikendarai korban,” tutur Muslikh. (ardi)