
Lampung Utara (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan mengamankan seorang residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis, (11/7/2019), pagi, sekitar pukul 08.25 WIB. Tersangka Agus Tomi Saputra ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, di bawah pimpinan Panit Reskrim Ipda. Irfan, saat berada di terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Aksi pencurian dengan pemberatan dilakukan tersangka bersama rekannya Andi Saputra yang telah ditangkap lebih dahulu. Mereka mencuri secara berkelanjutan di rumah korban Haliana, (59), yang berada di Dusun V, Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, pada Minggu, (14/4/2019), malam sekitar sekitar pukul 21.00 WIB dan pada Jum’at, (28/6/2019), malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, AKP. Yaya Karyadi, dalam catatan kepolisian, tersangka Agus Tomi pernah dihukum selama delapan bulan penjara dalam perkara pencurian.
“Tersangka merupakan seorang residivis untuk tindak pidana pencurian. Dia sempat menjalani hukuman delapan bulan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP. Yaya Karyadi, Jum’at, (12/7/2019), melalui siaran persnya.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka Agus Tomi Saputra, warga jalan Taman Siswa, gang Penatih Tuho, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara ini, dalam dua kali kejadian di rumah korban, tersangka masuk ke rumah dengan cara memanjat loteng dan masuk melalui lubang plavon kamar mandi. “Ketika korban sedang tidak ada di rumah, bersama rekan tersangka yang tinggal berdampingan dengan rumah korban masuk ke dalam melalui lubang plavon kamar mandi,” terang Yaya Karyadi.
Dari aksi yang dilakukan pada Minggu, (14/4/2019), lanjut Yaya Karyadi, dirinya berhasil mencuri uang tunai sejumlah Rp. 21.250.000.-. Lalu, aksi serupa dilancarkan pada Jum’at, (28/6/2019), malam, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggondol gadget jenis tablet merek Advan dan uang tunai senilai Rp.300.000,-. (ardi)