
Lampung Utara (SL)-Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis shabu. Usaha penyelundupan narkotika jenis shabu yang dilakukan oknum pegawai Lapas Kelas II A Kotabumi, berinisial HS, (46), digagalkan petugas Penjagaan Pintu Utama (P2U), Senin, (8/7/2019), sekitar pukul 09.45 WIB.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Gustami, menyampaikan, membenarkan pihaknya mendapatkan pelimpahan penangkapan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu dari KPLP Lapas Kotabumi dengan tiga orang tersangka.
Kejadian bermula saat KPLP melakukan pemeriksaan di ruang P2U Lapas Kotabumi terhadap satu oknum pegawai Lapas yang dicurigai telah menerima sesuatu barang dari luar Lapas Kotabumi. “Setelah dilakukan pemeriksaan didapati dalam satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi satu paket sedang dan dua paket kecil butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,79 gram,” kata Iptu. Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Selasa, (9/7/2019), di kantornya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, oknum pegawai lapas tersebut merupakan perantara yang diminta untuk membawakan shabu yang akan dikonsumsi oleh dua orang warga binaan Lapas Kotabumi. “Saat dilakukan test urine, oknum pegawai Lapas Kotabumi tercatat negatif atau tidak mengandung zat narkotika. Sementara untuk kedua tersangka warga binaan positif mengandung zat afenthamine,” terang Andri Gustami.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Kotabumi, Tetra Destorie, menyampaikan, jika pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu. “Benar, petugas kami telah menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika dan dilakukan oleh oknum pegawai kami. Hal ini berdasarkan informasi yang didapat dari intelejen. Dari informasi itu, kami berupaya untuk menggagalkan di pintu masuk,” ungkap Tetra Destorie, saat dikonfirmasi, Selasa, (9/7/2019), di kantornya.
Dikatakan Tetra Destorie, saat pihaknya melakukan penggeledahan, terdapat barang mencurigakan yang diduga narkotika di dalam saku oknum pegawai Lapas Kotabumi. “Karena kami tidak memiliki kapasitas untuk membuktikan hal itu, maka kami berkoordinasi dengan Polres Lampura guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan singkat yang dilakukan pihaknya, oknum pegawai Lapas Kotabumj memang mendapatkan pesanan dari warga binaan yang ada di dalam untuk membawakan narkotika dimaksud.
“Warga binaannya juga sudah diketahui dan sudah diamankan serta dimintai keterangan. Saat ini telah diserahkan ke Polres Lampura,” kata Tetra seraya menegaskan jumlah warga binaan yang disinyalir terlibat berjumlah dua orang. “Keduanya sedang menjalani hukuman untuk kasus penyalagunaan narkotika,” beber Tetra.
Dikatakan lebih lanjut, hal tersebut baru pertama kali terjadi di Lapas Kotabumi. “Selama saya mempimpin di sini, kejadian ini baru kali pertama terjadi pegawai yang kedapatan membawa barang yang dilarang,” katanya.
Meski demikian, diakui Tetra Destorie, pihaknya tidak pernah bosan untuk mengingatkan agar pegawai tidak melakukan dua hal, yakni pungli (pungutan liar) dan penyelundupan narkoba. “Terkait hal ini, termasuk pendekatan secara personal terus dilakukan,” aku Tetra Destorie.
Hanya saja, sesal Tetra, mungkin masih ada pegawai Lapas Kotabumi yang tergoda untuk melakukan hal tersebut. “Jika sudah mendapatkan ketetapan hukum, kita akan proses lebih lanjut dengan ancaman berat sesuai dengan PP 53. Kami akan usulkan pemberhentian,” tegas Tetra Destorie. (ardi)