
Lampung Utara (SL)-Polres Lampung Utara (Lampura) telah menggelar perkara tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang dialami Robi Andriansyah (16), warga Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura, di ruang Mapolres setempat, Selasa, (9/7/2019).
Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban Robi Andriansyah, (16) yang saat ini masih duduk di bangku SMA. Dengan dasar laporan/pengaduan bernomor LP / 371 / B-1 / VI / 2019 / Polda Lampung / SAT RES LU, tanggal 02 Juni 2019, Polres Lampura kemudian melakukan penjemputan terhadap terlapor dan melakukan penyelidikan. Saat ini sudah digelar perkara dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat kejadian, Minggu, (2/6/2019), pelapor sedang mengendarai sepeda motor bersama Siti Kuraisin yang merupakan ibu dari pelapor, melintas di depan rumah terlapor. Dari kejauhan pelapor melihat ada seorang anak berusia sekitar 5 tahun sedang bermain di TKP.
Lalu pelapor memperlambat laju kendaraan, namun tiba tiba bersamaan pelapor tiba di TKP, anak itu jatuh sendiri dan disebabkan oleh pelapor, Namun tiba tiba terlapor ayah dari bocah itu keluar dari rumah dan langsung menampar pelapor, karena menduga anaknya ditabrak pelapor. Akibatnya pelapor mengalami sakit pada pipi bawah dan mata sebelah kanan.
Kanit Penyidik Perlindungan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, Ipda Demy Apriyadi membenarkan adanya laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan korban anak di bawah umur yang dialami oleh Robi Andriansyah (16). Dan telah dilakukan proses hukum hingga gelar perkara.
“Saat ini terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Np mengaku emosi kemudian menampar saudara Robi Andriansyah. Karena tindakan tersebut terlapor dapat dikenakan proses hukum dengan ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan,” kata Demy.
Namun, lanjut Demy, karena korban masih di bawah umur dan bukan pasal pengecualian, “Jadi tersangka tidak bisa ditahan. Ada beberapa pasal yang bisa ditahan seperti, penadahan, tipu gelap itu bisa ditahan,” kata IPDA Demy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2019). (*/ardi)