
Muba (SL)-Bawa Senpira dan Sajam, dua orang diamankan Polisi Sektor Babat Toman saat Razia Rutin yang ditingkatkan (KKYD) di jalan Mangun jaya – Bintialo Pal 1 Desa Beruge, Kec Babat Toman, Minggu (7/7/2019) malam jam 23.00 wib.
Pasalnya, penggendara sepeda motor tertangkap tangan menyimpan senjata api rakitan Jenis Revolver warna hitam dan senjata tajam jenis pisau penikam dengan bergagang coklat yang di sembunyikan dalam motor box sepeda motor dan dibungkus dengan menggunakan baju kemeja lengan panjang bermotif kotak – kotak warna biru, putih, hitam.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin,SH.MH beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka Yakin (25) yang merupakan warga Dusun 4 Desa Sako Sunan, Kec Batang Jari Leko, Kab. Muba dan tersangka AS (14) warga Kec. BHL.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin,SH,MH mengatakan bahwa hasil razia malam itu sebelumnya berhasil mengamankan 3 (tiga) pengendara yang membawa senpira dan sajam.
“Dari hasil intrograsi, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengakuan mereka dan saat ini barang bukti ditemukan. Tersangka sendiri telah mengakui barang tersebut miliknya. Kita juga sudah koordinasi dengan Polsek Plakat tinggi,’’ujar AKP Ali Rojikin.
Sementara itu, kedua tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan motor honda Revo Fit pada akhir bulan Juni 2019 di SP 3 Kec. Plakat Tinggi secara bersama dengan menggunakan senjata api rakitan.
“Hasil barang curiannya dijualnya seharga Rp. 4.000.000. Mereka mengaku senjata api ilegal itu dibeli seharga Rp. 300.000. Dan saat ini kedua pelaku tersebut berada di Mapolsek Babat Toman untuk kita dalami dari mana pelaku mendapatkan senpira tersebut, ”pungkas AKP Ali Rjikin. (Sudir.nk)