
Bandarlampung (SL)-Berdalih Mengurangi kelebihan kapasitas penghuni, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandarlampung memindahkan sebanyak 19 narapidana kasus narkotika ke Lapas Kelas IIA Way Huwi, Lampung Selatan. Sementara kabar lain menyebutkan 19 Napi itu berpotensi membuat kerusuhan di Lapas.
“Sebanyak 19 orang narapidana yang kami pindahkan hanya dua orang yang bermasalah, yakni Kiswat Sadek Do Yasin dan Sugiyanto,” kata Kasi Registrasi Lapas Kelas I Rajabasa, Mukhlisin Farid, di Bandarlampung, Jumat, (05/07).
Mukhlisin menyebutkan 19 orang narapidana yang dipindahkan pada Rabu malam tanggal 3 Juli 2019 itu, semuanya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Mereka semua terjerat kasus narkotika dengan masa tahanan antara 1,5 tahun hingga 14 tahun. “Semuanya WNI dan kasus narkotika. Kami pindahkan mereka sekitar pukul 23.00 WIB,” kata dia lagi.
Pemindahan 19 orang narapidana tersebut menggunakan kendaraan bus tahanan dan dilakukan secara estafet. Kedua tangan mereka juga diborgol dan digiring oleh petugas untuk masuk ke dalam mobil. Pemindahan mereka juga dilakukan pengawalan oleh petugas agar sampai ke tujuan. Selain over kapasitas, semua tahanan yang telah dipindahkan tersebut dalam rangka pembinaan.
Pemindahan ini berdasar pengamatan bahwa mereka berpotensi membuat rusuh. Ke-19 orang tersebut seluruhnya terpidana dengan hukuman 14 hingga 20 tahun atas perkara narkotika dengan usia yang hampir seluruhnya di atas 25 tahun.
Kendati demikian, Kalapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung, Sudjonggo, pemindahan ini dengan alasan bahwa jumlah narapidana yang melebihi kapasitas. “Perpindahan ini dikarenakan biang onar, yang sewaktu – waktu dapat membuat rusuh dengan provokasi mereka terhadap penghuni lapas yang lain,” kata Kalapas.
Mutasi ini telah beberapa kali dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ada, dengan pula turut melibatkan tenaga medis yang memeriksa kesehatan para narapidana. Sehingga mereka dikirim dengan keadaan sehat jasmani dan rohani. (Red)