
Bandarlampung, sinarlampung.co – Keluarga Joni Iskandar, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, resmi melaporkan dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian ke Propam Mabes Polri. Langkah hukum ini ditempuh karena pihak keluarga menilai adanya kejanggalan atas tewasnya Joni setelah dijemput dalam keadaan sehat oleh anggota kepolisian dari Polresta Bandar Lampung.
Istri Terduga Curanmor yang Tewas dengan 7 Luka Tembak Tuntut Kapolda Lampung Dicopot
Menakar “Tindakan Tegas Terukur” atau Eksekusi di Luar Hukum: Belajar dari Tragedi Joni Iskandar
Tim kuasa hukum keluarga korban, Moh. Asnawi, S.H., menyatakan telah mengirimkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui sistem Dumas Presisi Polri secara daring pada Rabu 24 Juni 2026. Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari laporan tertulis yang sebelumnya telah dilayangkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Kami berharap laporan yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius. Keluarga almarhum berhak memperoleh kejelasan, kepastian hukum, serta penjelasan yang utuh mengenai peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Joni Iskandar,” ujar Asnawi.
Istri korban, Apriliani (20), menolak keras klaim kepolisian yang menyebut suaminya melawan. Menurutnya, saat penggerebekan pada Kamis (3/6/2026), Joni langsung menyerahkan diri dan duduk di atas dipan.
“Suami saya hanya diam saat diborgol dan ditampar ketika polisi menanyakan pistol,” ungkap Apriliani. Ia juga sempat dilarang merekam video saat suaminya digelandang masuk ke dalam mobil petugas.
Keluarga mengaku kehilangan kontak pascapenangkapan, hingga akhirnya pada pukul 15.00 WIB mendapat kabar bahwa Joni telah meninggal dunia di RS Bhayangkara Bandar Lampung. Saat jenazah tiba di rumah setelah waktu Isya, keluarga menemukan sejumlah luka tragis pada tubuh korban.
“Ada luka tembak tujuh dan itu tembus semua, lalu lehernya patah, tangannya, juga kakinya sampai tidak bisa lagi diluruskan. Bahkan kemaluannya juga bengkak semua,” terang Apriliani yang kini menuntut keadilan atas dugaan penyiksaan tersebut.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim dan Polsek pada Kamis (3/6/2026) sudah sesuai dengan prosedur. Joni Iskandar (JI) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor bersenjata api di Bandar Lampung dan Tangerang.
Kompol Gigih menyatakan bahwa proses penangkapan tidak berjalan mulus karena pelaku melakukan perlawanan agresif, melukai seorang anggota polisi, dan mencoba melarikan diri. Pelaku juga tercatat pernah menodongkan senjata api ke anggota Polresta Bandar Lampung dalam kejadian sebelumnya.
“Kami sudah menjalankan prosedur sesuai Perkap Nomor 1, mulai dari imbauan hingga tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas secara terukur,” jelas Kompol Gigih di RS Bhayangkara, Kamis malam.
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan pengguna aktif narkotika, yang diduga kuat memicu tindakan agresifnya saat ditangkap. Saat ini, penyidik kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan kasus untuk melacak asal-usul senjata api serta jaringan komplotan curanmor yang melibatkan pelaku. (Red)