
Lampung Utara (SL)-Saat hendak mengantarkan muatan besi menuju PT. PSMI yang berada di Kabupaten Way kanan, M. Yunus, (29), justru menjadi koban pemerasan dan tindak pidana kekerasan.
Korban yang berprofesi sebagai sopir bersama kernetnya Unyil, harus menerima perlakuan tidak menyenangkan tersebut saat mobil Puso warna merah dengan BE 8242 CI yang bermuatan besi atas perintah dari PT. Purnama Bohler Technologi yang dibawanya melintasi jalan Pakuan Ratu, Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, pada Jum’at, (5/7/2019), dinihari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam laporan korban, yang bernomor LP/456/B/VII/2019/POLDA LPG/SPKT RES LU, tanggal 06 Juli 2019, Muhammad Yunus, warga jalan Teluk Ambon, Kodya Bandar Lampung ini menceritakan bahwa pada saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Zainal Abidin alias Gajah menghentikan mobil puso yang dikendarainya.
Saat diberhentikan, mobil yang dikendarainya masih berjalan secara perlahan. Tiba-tiba tersangka Gajah menarik pintu sopir dan langsung naik ke dalam puso tersebut seraya memaksa korban untuk menghentikan puso dimaksud.
Zainal Abidin alias Gajah, (66), yang hanya tamatan sekolah dasar, warga Pakuan Ratu, Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara ini, tanpa ba-bi-bu, langsung memukul bahu dan wajah korban. Mendapat perlakuan yang tidak terduga itu, korban pun merasa ketakutan.
Tak sampai disitu, Gajah lalu membawa mobil puso korban untuk dibawa ke rumah tersangka. Mobil puso bermuatan besi itu disandera Gajah dengan mengambil kunci kontak serta surat-surat kendaraan secara paksa dan memerintahkan korban untuk pergi seraya meminta bos korban untuk mendatanginya.
Lalu, di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendatangi kediaman Gajah guna menanyakan kejelasan kendaraan dan kunci kontak mobilnya. Namun, Gajah tetap tidak perduli dan tetap memaksa korban untuk memanggil bosnya. Merasa upayanya tidak membuahkan hasil, korban pun lalu menelepon bosnya dan menceritakan peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP. M Hendrik Apriliyanto, membenarkan adanya peristiwa dimaksud.
“Benar, korban telah melaporkan adanya peristiwa penahanan mobil puso bermuatan besi yang dilakukan oleh oknum warga Pakuan Ratu, Pelakunya saat ini sudah diamankan. Diduga, tersangka hendak melakukan pemerasan terhadap korban,” terang AKP. M. Hendrik Apriliyanto, Senin, (8/7/2019).
Penangkapan terhadap tersangka terduga pelaku pemerasan dilakukan Sabtu, (6/7/2019), sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat ini, pelapor bersama pelaku serta mobil Puso dan surat kendaraan tersebut telah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hendrik. (ardi)