
Lampung Utara (SL)-Aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilancarkan tersangka Dian Iko Saputra alias Iko, (21), bersama rekannya Beben Supriyanto, (23), terbilang cukup sadis. Pasalnya, kedua warga Dusun II Talang Ilir Desa Bojong Barat, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara ini, sempat melukai korban Febri Hartina, (28), hingga mengalami luka sayat di bagian lehernya dan korban dibuang ke dalam jurang.
Hal itu dilakukan kedua tersangka disebabkan hendak merampas paksa satu unit kendaraan roda dua jenis NMax milik korban. Peristiwa pembegalan dimaksud terjadi sekitar delapan bulan lalu, tepatmya pada Minggu, (25/11/2018), pagi, sekitar pukul 11.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan setapak Gendot Dusun III Karangsambung, Desa Tanjungbaringin, Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Tanjungraja, Iptu. Darson Elidi, menyampaikan, dari pengakuan tersangka, antara dirimya dan korban selama ini memiliki hubungan khusus berupa pertemanan.
“Kedua tersangka bersama korban selama ini memilki hubungan khusus berupa pertemanan. Keduanya terlibat persekongkolan untuk menguasai sejumlah barang berharga milik korban berupa satu unit sepeda motor jenis NMax,” ungkap Iptu. Darson Elidi, Senin, (8/7/2019). Tersangka Iko diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungraja yang lldipimpin Kanit Reskrim Polsek setempat, Minggu, (7/7/2019), di kediamannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan dasar laporan korban, terang Darson Elidi, peristiwa tersebut bermula saat tersangka Beben Suprayitno bersama Dian Iko Saputra bersekongkol untuk merampas kendaraan milik korban Febri Hartina, warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. “Ketika itu, tersangka Beben mengajak Iko untuk mengantarkannya menemui korban Febri di tempat yang telah dijanjikan,” kata Darson.
Saat bertemu di ujung kampung Desa Bojong Barat, Beben lalu berboncengan dengan Febri mengendarai sepeda motor NMax milik korban. Sedangkan Iko juga ikut mengiringi dengan mengendarai sepeda motornya dari arah belakang.
“Mereka menuju Gunung Gendot Desa Tanjungraja. Sesampai di sebuah gerai waralaba di Desa Tanjungraja, korban Febri Hartina membeli rokok dan minuman. Disaat itulah Beben dan Iko merencanakan mengambil sepeda motor milik korban,” urai Darson Elidi.
Setelah mendapatkan apa yang dibeli, lanjut Darson Elidi, merekapun melanjutkan perjalanan ke Gunung Gendot. Saat tiba di tempat yang sepi berupa jalan setapak, Beben menghentikan kendaraan yang dibawanya bersama korban. “Disitulah Beben langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang sudah disiapkan sebelumnya dan langsung ditodongkan ke leher korban. Saat itu, korban yang merasa panik dan ketakutan sempat memberontak,” urai Darson.
Akibatnya pisau ditodongkan di leher korban menyayat lehernya juga jilbab yang ia kenakan terlepas. Korban yang sudah bersimbah darah itu lalu didorong oleh Beben hingga hingga terjatuh. “Korban sempat erteriak minta tolong. Karena panik dan takut aksinya diketahui oleh warga, Beben langsung menusukkan pisau tersebut ke kepala dan badan korban berulang kali,” ujar Darson.
Tak sampai disitu, korban yang sudah tidak berdaya dan dalam keadaan sekarat itu, dibuang ke tebing jurang. Lantas, dirinya langsung menemui rekannya Iko yang sudah menunggu di jembatan air arum Desa Tanjungberingin, untuk membawa kabur sepeda motor NMax hasil kejahatan. “Saat ini, tersangka Iko sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” pungkas Darson Elidi. (ardi)