
Lampung Utara (SL)-Dewan Pimpinan Cabang (DPC)) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lampung Utara menemukan adanya dugaan kegiatan desa yang bersumber dari serapan Dana Desa 2018 terindikasi kuat bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok tertentu yang dilakukan oleh oknum aparatur pemerintahan Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Bahkan temuan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada tanggal 11 Juni 2019. “Kami sudah melaporkan adanya kegiatan di Desa Gunung Besar yang mengindikasikan adanya penyimpangan sejumlah kegiatan yang bersumber dari serapan Dana Desa tahun anggaran 2018 dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan/atau golongan tertentu,” beber Ketua DPC Pospera Lampura, Juaini Adami, kepada sinarlampung.com, Minggu, (7/7/2019).
Menurut Juaini, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil tindak lanjut pihak Kejari Lampura diberkas laporan yang telah diberikan sebelumnya. “Berkas laporannya juga dilengkapi dengan beberapa bukti-bukti sebagai bahan dan petunjuk guna menindak lanjuti persoalan tersebut,” terang Juaini.
Selanjutnya, pihak DPC Pospera Lampura menyampaikan, adapun bukti-bukti yang memperkuat hasil investigasi pihaknya tersebut yakni pembuatan pasar di desa yang ada di Dusun Bongkok dengan menggunakan serapan Dana Desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah,-) untuk pembelian tanah.
Lalu, tambah Juaini, tanah yang dibeli tersebut diduga kuat tidak sesuai ukuran yang ditetapkan. Ditambah lagi, bangunan rumah toko (Ruko) yang dibangun di atas tanah tersebut, hasil dari penelusuran pihak DPC Pospera Lampura, terindikasi milik pribadi anggota BPD setempat. “Kami juga menemukan adanya sejumlah keterangan jika harga tanah yang dibeli tidak sesuai dengan luasan lokasi tanah yang dijadikan sebagai pasar desa,” ungkap Juaini.
Sedangkan Desa Gunung Besar memiliki tanah desa sebanyak tiga bidang dengan luasan keseluruhan lebih kurang tujuh hektar. Berdasarkan informasi yang terhimpun, disewakan oknum aparatur pemerintahan Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah yang hasil sewanya tidak jelas peruntukan dan penggunaannya. “Sampai saat ini, sertifikat tanah tersebut juga belum dibalik namakan atas nama desa,” tegasnya.
Untuk itu, pihak DPC Pospera Lampura berharap kepada aparatur penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejari Lampura agar dapat segera meninjau serta menindak lanjuti temuan pihaknya di lapangan. “Tentunya laporan yang kami ajukan ke Kejari Lampura tetap didasari dengan norma, etika, dan peraturan yang berlaku dengan dasar asas praduga tak bersalah,” ujar Juaini.
Sementara itu, Ketua BPD Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah, Joko Prasetio, mengatakan, terkait pembelian tanah yang diperuntukkan sebagai pasar Desa Gunung Besar sudah sesuai dengan prosedur. “Yah, pembelian tanah untuk pasar desa itu sudah sesuai dengan prosedur. Ketika itu, pengajuannya melalui Pemkab Lampura,” kilah Joko Prasetio, kepada sinarlampung.com, Minggu, (7/7/2019), saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Diakuinya, dalam hal pembelian tanah dimaksud. Tim Pemkab Lampura telah turun lapangan untuk meninjau pembelian tanah yang akan dipergunakan sebagai pasar Desa Gunung Besar yang ada di Dusun Bongkok. Dirinya membantah terkait adanya informasi ruko yang disewakan dan dimiliki secara pribadi di lokasi pasar dimaksud.
“Kalau ruko, di pasar itu tidak ada ruko, Pak. Yang ada lost pasar yang dibangun secara permanen menggunakan dana desa,” kilahnya seraya mengatakan tidak ada sewa menyewa penggunaan los pasar permanen dimaksud.
“Terkait sertifikat tanah pasar desa, itu sedang kami ajukan dan dalam proses. Sertifikat tanahnya itu nanti malah atas nama Pemda dan kepemilikannya atas nama pemerintah,” ujar Joko, sambil menegaskan, jika pasar dimaksud merupakan aset pemerintah daerah. “Pembeliannya kan atas persetujuan Bupati. Jadi, ya itu asetnya pemerintah daerah bukan aset desa,” katanya. (ardi)